Tersangka Pembunuhan Bumil di Kelapa Gading Memohon Maaf Langsung ke Keluarga Korban: ‘Saya Sangat Menyesal’

Tersangka pembunuhan bumil di kelapa gading
Tersangka pembunuhan bumil di kelapa gading

MERCUSUAR.CO– Agustami (27), tersangka dalam kasus pembunuhan perempuan hamil di Kelapa Gading, Jakarta Utara, memohon maaf kepada keluarga besar RN (34). Dalam rilis yang disampaikan oleh Polres Jakarta Utara di lokasi kejadian pada Selasa (23/4/2024), Agustami mengaku menyesali perbuatannya.

“Saya meminta maaf kepada keluarga besarnya atas kesalahan saya. Dan saya sangat menyesalinya. Semoga korban diterima di sisi Allah SWT,” ujar Agustami.

Bacaan Lainnya

Agustami juga mengakui bahwa ia dan RN telah menjalin hubungan selama tiga tahun, dimulai sejak di kampung halaman mereka di Lampung.

“Sudah menjalin hubungan selama tiga tahun,” tambah Agustami.

Atas perbuatannya, Agustami ditetapkan sebagai pembunuh RN di Kelapa Gading dan dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Proses hukum yang kami lakukan terhadap saudara A adalah Pasal 338 Pembunuhan atau Pasal 359 atau Pasal 365 atau Pasal 363 atau Pasal 348 ayat 2 KUHP, dengan hukuman paling lama kumulatif untuk Pasal 338 adalah 15 tahun penjara, dan hukuman berdasarkan substansi 359 adalah 5 tahun penjara,” ungkap Kapolres Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan.

Sebelumnya, jasad RN ditemukan pada Sabtu, 20 April 2024, pukul 08.40 WIB, yang kemudian memicu penyelidikan polisi. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Agustami berhasil ditangkap di Lampung dan dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi mengungkapkan bahwa korban meninggal dunia akibat dipaksa melakukan aborsi hingga mengalami pendarahan, setelah ditinggalkan oleh pelaku, yang diketahui sebagai kekasih gelap korban, di sebuah ruko saat korban mengalami pendarahan hebat.

Terekamnya jejak pelaku dalam rekaman CCTV membantu polisi dalam menangkapnya di rumahnya di Lampung. Saat ditangkap, pelaku berpura-pura kaget.

 

 

Pos terkait