Terkini! UU Desa 2024 Kades Dapat Uang Pensiun dan Tunjangan

Masa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPID) saat melakukan aksi menuntut revisi UU Desa di Gedung DPR RI. Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023.
Masa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPID) saat melakukan aksi menuntut revisi UU Desa di Gedung DPR RI. Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023.

MERCUSUAR.CO, JAKARTA – Kepala desa (Kades) akan memiliki hak atas uang pensiun berdasarkan amandemen baru pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa), yang resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (25/4).

Menurut pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa, kades berhak mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai dengan keuangan desa yang diatur oleh Peraturan Pemerintah. Besaran uang pensiun tersebut akan ditetapkan kemudian melalui peraturan pemerintah.

Bacaan Lainnya

Tunjangan purnatugas, yang dapat berupa uang atau bentuk lain yang setara, dijelaskan sebagai penghargaan yang sah bagi kepala desa yang telah menyelesaikan masa jabatannya. Tak hanya kepala desa, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga berhak atas tunjangan tersebut.

Selain uang pensiun, kades juga akan mendapatkan penghasilan bulanan, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah, sesuai dengan UU Desa. Lebih lanjut, undang-undang tersebut menjamin jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi kepala desa.

Perubahan signifikan lainnya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun untuk satu periode. Meskipun demikian, jumlah periode masa jabatan dikurangi dari tiga menjadi dua periode, sehingga total masa jabatan maksimal seorang kepala desa adalah 16 tahun.

Aturan baru juga mengatur tentang penetapan calon kepala desa tunggal yang dapat langsung menang tanpa pemilihan, melalui pasal baru, yaitu Pasal 34A, yang menjelaskan mekanisme dalam menghadapi situasi di mana hanya ada satu calon dalam pemilihan kepala desa.

Perubahan-perubahan ini memberikan gambaran baru tentang struktur dan hak-hak kepala desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di tingkat desa.

Pos terkait