Tandatangani MPP, Pemkot Siap Percepat Pelayanan Perijinan


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/mers8791/public_html/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81

MAGELANG, SM Network – Pemkot Magelang mulai melangkah dalam upaya mempercepat dan menyederhanakan proses pelayanan perizinan bagi warga dalam satu tempat secara terintegrasi dan terpadu berbasis teknologi informasi. Hal ini ditandai dengan penandatanganan komitmen penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) tahun 2021.

Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Magelang, Muchamad Nur Aziz dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Selasa (2/3).

Pada kegiatan ini, sebanyak 24 bupati dan 16 wali kota di Indonesia melakukan penandatanganan komitmen yang sama. Penandatanganan disaksikan oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa.

Wali Kota Magelang, Muchamad Nur Aziz mengatakan, penyelenggaraan MPP merupakan salah satu program unggulan Kota Magelang yang akan diluncurkan pada tahun 2022 mendatang. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pun telah melaksanakan koordinasi dengan Instansi Pusat dan Daerah serta BUMN/BUMD dan Swasta yang akan bergabung dan menyiapkan payung hukum.

“Kita juga menyiapkan sarana dan prasarana, menyiapkan SDM Pelayanan dan sistem informasi pelayanan yang terintegrasi sampai dengan pelaksanaan peluncuran MPP nanti,” ujarnya didampingi Sekretaris Daerah Joko Budiyono dan Kepala DPMPTSP Muchamad Abdul Azis.

Dia menuturkan, sampai saat ini DPMPTSP sudah melaksanakan rapat koordinasi pembahasan MPP baik internal maupun dengan instansi vertikal, BUMN / BUMD, Swasta dan OPD. Hal-hal yang dibahas diantaranya, terkait pembuatan Perwal Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan MPP dan konsultasi dengan Kemen PANRB dan Penandatanganan Komitmen Kepala Daerah.

“Masyarakat Kota Magelang bisa mendapatkan banyak layanan di MPP, dari mengurus kartu tanda penduduk, mengurus akta kelahiran, akta kematian, memperpanjang surat izin mengemudi, mengurus NPWP, IMB , OSS, SiCantik, Reklame, pembuatan dan perpanjangan Paspor sampai ke mengurus sertifikat tanah,” katanya.

Kepala DPMPTSP Kota Magelang, Muchamad Abdul Azis menambahkan, MPP Kota Magelang dapat mengakomodasi lebih dari 300 jenis layanan dari 30 instansi yang bergabung, baik Instansi Vertikal, BUMN / BUMD, OPD dan Swasta.

“Dengan membangun kerja sama dan budaya melayani, MPP menjadi simbol pemerintah dalam upaya memberikan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan berintegritas tanpa pungutan liar sehingga dapat meningkatkan daya saing investasi di daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa dalam keterangan pers resmi menuturkan, pembangunan MPP semakin gencar di berbagai kota dan kabupaten. Tujuan penandatanganan komitmen ini adalah wujud keseriusan kepala daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui MPP.

Saat ini telah diresmikan 35 MPP di Indonesia dengan karakteristik sesuai dengan daerah masing-masing dari segi pengintegrasian layanan, pengintegrasian sistem, maupun sarana prasarana yang dimiliki. Pembentukan MPP tentu memerlukan komitmen yang kuat dari kepala daerah sebagai kunci utama keberhasilan dan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat secara berkelanjutan.

“Oleh karena itu Kementerian PANRB memfasilitasi bagaimana komitmen kepala daerah agar lebih fokus untuk menyelenggarakan MPP, dengan langkah awal berupa penandatanganan komitmen pembangunan MPP,” paparnya.

Pos terkait