Lakukan Pemerasan, Tiga Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/mers8791/public_html/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81

WONOSOBO, SM Network – Tiga oknum wartawan ditangkap Sat Reskrim Wonosobo akibat melakukan pemerasan terhadap salah satu pejabat pemerintahan lingkungan Pemkab Wonosobo.

Ketiga oknum tersebut adalah Heru Wahyudi (32), Daniel Arendra Wicaksono (36) dan Arief Rahman (36). Ketiganya adalah warga surakarta.

Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi, S.I.K, M.T menerangkan, bermula Kepala Dinas PUPR melaporkan kepada Polres Wonosobo adanya usaha pemerasan dari oknum wartawan dengan berbekal permintaan konfirmasi atas temuan LHP BPK atas APBD Kabupaten Wonosobo tahun anggaran2019. Ketiga oknum tersebut menemui sekda wonosobo yaitu One Andang Wardoyo.

“Meskipun dijelaskan jika temuan BPK sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian sejumlah uang ke kas daerah, akan tetapi para oknum ini menekan dengan mengatakan kenal dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejagung RI dan proses pidana tetap dapat dilakukan”, terang Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Wonosobo, kemarin (3/3).

Sebelumnya, lanjut kapolres, oknum wartawan tersebut mengirimkan pesan kepada Sekda Wonosoboyang intinya menekan apabila surat permintaan konfirmasi temuan BPK, tidak dijawab, maka akan diteruskan ke Jakarta. Dengan begitu mereka beranggapan SKPD akan kerepotan karena ada permasalahan yang belum selesai dan dipanggil aparat penegak hukum.

Kasat Reskrim AKP Mochamad Zazid menambahkan, berbekal informasi tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk melakukan penangkapan terhadap tiga oknum wartawan tersebut.

“Setelah menerima informasi awal, kami berkoordinasi dengan Inspektorat selaku APIP dan rekan Kejaksaan Negeri Wonosobo. Kemudian melalui tim satgas UPP Saber Pungli Kab. Wonosobo, ketiganya kami amankan saat menerima permintaan uang sejumlah 20 juta yang disamarkan dengan modus permintaan kerjasama iklan,” imbuh ungkap Kasat Reskrim.

Menurut Zazid, adanya pengungkapan kasus tersebut menunjukkan bahwa sinergitas antara Polres Wonosobo dengan Kejari Wonosobo, APIP Kab. Wonosobo, dan pers setempat terjalin dengan baik. “Kalau ada yang mengatasnamakan APH atau pers menakut-nakuti dengan tujuan meminta sejumlah uang, laporkan. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui darimana para tersangka ini memperoleh laporan temuan BPK, yang katanya dibeli dari oknum wartawan atas nama Jackie.” tegasnya.

Saat ditanyai oleh wartawan dalam konferensi pers, ketiganya tidak terdaftar sebagai jurnalis. Pun media internal publik yang diakui sebagai media pemberitaan para tersangka bekerja, tidak terdaftar sebagai perusahaan pers.

Atas perbuatan tersebut, ketiga oknum wartawan tersebut terjerat Pasal 368 Ayat (1), Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 369 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Pos terkait