MERCUSUAR.CO, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengungkapkan bahwa ia mengajak anak dan cucunya untuk pergi umrah saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Arab Saudi. Pengakuan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/6/2024).
Keluarga Ikut Kunker untuk Umrah
Daftar isi
Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, SYL menjelaskan bahwa keluarganya hampir tidak pernah ikut serta dalam kunjungan kerja luar negeri, kecuali untuk umrah. “Keluarga saya hampir tidak pernah ikut kecuali umrah. Umrah itu karena kami sudah ada di Saudi Arabia dan ada pertemuan di Mekkah, jadi saya mau mengajak cucu dan anak saya,” ujarnya.
Rincian Perjalanan Umrah
Menurut SYL, ada enam anggota keluarganya yang ikut dalam perjalanan umrah tersebut, termasuk anak, menantu, cucu, dan asisten rumah tangga (ART). “Secara khusus ikut umrah,” tegas SYL.
Pembayaran Biaya Umrah
SYL menyatakan niatnya untuk menanggung biaya umrah tersebut dengan dana pribadi. Namun, ia mengklaim bahwa hingga pemeriksaan dalam kasus gratifikasi dan pemerasan berlangsung, tagihan tersebut belum masuk ke rekening pribadinya. “Untuk umrah itu, saya memang anak cucu saya ditanggung pribadi saya dan saya siap menanggung itu. Hanya sampai pada detik terakhir terjadi pemeriksaan itu belum ditagihkan kepada saya,” jelasnya.
Permasalahan Pembayaran
Hakim kemudian mempertanyakan apakah Kementerian Pertanian yang membayar tagihan umrah tersebut. SYL menjawab bahwa ia baru mengetahui hal ini saat proses persidangan. “Nanti di persidangan baru saya tahu bahwa sudah seperti itu kondisinya,” jawabnya.
Tuduhan Gratifikasi dan Pemerasan
SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buahnya dengan total mencapai Rp 44,5 miliar. Jaksa menuduh SYL melakukan tindakan ini bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Uang tersebut dikumpulkan oleh staf khususnya untuk berbagai kepentingan pribadi SYL.
Para saksi dalam persidangan mengungkapkan bahwa mereka diminta mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk kebutuhan SYL, termasuk perjalanan ke luar negeri, renovasi rumah, pembelian mobil, dan berbagai keperluan pribadi lainnya. Mereka juga mengaku diancam pencopotan dari jabatan jika tidak memenuhi permintaan SYL.
Pasal yang Dilanggar
Atas perbuatannya, SYL bersama rekan-rekannya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasus ini masih terus berlanjut dan menjadi sorotan publik mengingat besarnya dugaan korupsi dan dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Sidang lanjutan akan mengungkap lebih banyak detail terkait aliran dana dan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini.