Bawaslu Pati Panggil Sejumlah Kades Terkait Deklarasi Dukungan Cabup dan Cagub

Bawaslu Pati
Bawaslu Pati

MERCUSUAR.CO, PATI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati sedang serius menelusuri video viral yang menunjukkan ratusan kepala desa mendeklarasikan dukungan mereka untuk bakal calon Bupati Pati dan bakal calon Gubernur Jawa Tengah. Dukungan ini diberikan kepada Sudewo dan Irjen Pol Ahmad Luthfi setelah kepala desa tersebut menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan di Pendopo Kabupaten Pati untuk 385 kepala desa pada Kamis (20/6/2024).

Deklarasi tersebut dilakukan di dua lokasi, yaitu Alun-Alun Simpang Lima Pati dan Aula Hotel New Merdeka, dan video deklarasi ini menyebar luas di media sosial, memicu reaksi keras dari warganet yang menuntut netralitas para kepala desa.

Bacaan Lainnya

Menanggapi laporan yang masuk, Bawaslu Pati segera melakukan penelusuran. Pada Senin (24/6/2024), Bawaslu Pati meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk Ketua Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) yang juga Kades Tegalharjo Kecamatan Trangkil, Pandoyo; serta Kepala Desa Semampir Kecamatan Pati, Parmono, yang terlihat memimpin deklarasi dalam video.

Selain itu, Bawaslu Pati juga memanggil Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati, Tri Hariyama, untuk memberikan keterangan.

Supriyanto, Ketua Bawaslu Pati, menyatakan bahwa video viral tersebut menjadi informasi awal bagi pihaknya untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. “Hari ini kami meminta keterangan dari Ketua Umum Pasopati, Kades Semampir, dan Kepala Dispermades Pati,” ujarnya.

Meski demikian, Supriyanto mengungkapkan bahwa pihaknya masih membutuhkan lebih banyak fakta sebelum bisa mengambil keputusan. “Kami perlu mengumpulkan lebih banyak fakta sebelum memutuskan apakah kegiatan tersebut melanggar UU Pemilu atau tidak,” jelasnya.

Selain kemungkinan pelanggaran UU Pemilu, Bawaslu Pati juga mempertimbangkan kemungkinan pelanggaran UU Desa. Namun, jika kasus ini masuk ke ranah UU Desa, hal tersebut akan berada di luar kewenangan Bawaslu.

“Oleh karena itu, kami perlu memahami kronologi kejadian dengan lebih baik. Kami harus melihat konteks dan tanggung jawab dari semua yang terlibat dalam deklarasi ini. Sebab, yang kami terima hanya potongan video,” pungkas Supriyanto.

Pos terkait