MERCUSUAR.CO, Blora – Dari total 271 kepala desa (kades) di Kabupaten Blora, sebanyak 264 kepala desa telah resmi dikukuhkan dan mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Namun, ada tujuh kades yang tidak termasuk dalam perpanjangan tersebut. Mengapa demikian?
Alasan Tujuh Kades Tidak Dapat Perpanjangan
Tujuh kades yang tidak mendapat perpanjangan masa jabatan adalah mereka yang berstatus Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat (Pj). Mereka adalah:
- Plt Kades Kalinanas (Kecamatan Japah)
- Plt Kades Ngapus (Kecamatan Japah)
- Plt Kades Berbak (Kecamatan Ngawen)
- Plt Sendangwungu (Kecamatan Banjarejo)
- Plt Kades Sitirejo (Kecamatan Tunjungan)
- Plt Kades Gombang (Kecamatan Bogorejo)
- Plt Kades Nglebur (Kecamatan Jiken)
Para Plt dan Pj ini menjabat karena kepala desa sebelumnya mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tersangkut masalah hukum. Hal ini menyebabkan mereka tidak termasuk dalam daftar yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
Pengukuhan oleh Bupati Blora
Sebanyak 264 kades yang mendapat perpanjangan masa jabatan dikukuhkan oleh Bupati Blora, Arief Rohman, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora pada Minggu (23/6). Perpanjangan ini berlaku untuk berbagai kades dengan masa jabatan yang berbeda, mulai dari 19 September 2025 hingga 11 Oktober 2031.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
- 225 kades yang masa jabatannya berakhir pada 19 September 2025 diperpanjang hingga 19 September 2027.
- 11 kades yang masa jabatannya berakhir pada 9 Desember 2025 diperpanjang hingga 9 Desember 2027.
- Dua kades yang masa jabatannya berakhir pada 29 Desember 2027 diperpanjang hingga 29 Desember 2029.
- 18 kades dengan masa jabatan berakhir pada 17 Agustus 2029 diperpanjang hingga 17 Agustus 2031.
- Delapan kades dengan masa jabatan berakhir pada 11 Oktober 2029 diperpanjang hingga 11 Oktober 2031.
Dalam pidatonya, Bupati Arief Rohman menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan ini harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja pelayanan masyarakat dan memaksimalkan potensi pembangunan desa.
“Perpanjangan masa jabatan dua tahun ini harus diikuti dengan review RPJMDesa yang memuat kebijakan dan program selama dua tahun tambahan,” ujar Bupati Arief.
Bupati Arief juga menekankan pentingnya menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah yang masih tertinggal, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, rehabilitasi rumah warga miskin, program jambanisasi, dan upaya pencegahan stunting. Ia menegaskan bahwa seluruh program dan kebijakan harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan asas kemanfaatan.
“Kami menekankan kepada seluruh kepala desa untuk menyelesaikan pekerjaan rumah terkait infrastruktur di desa agar segera diselesaikan,” tambahnya.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, memprioritaskan kebutuhan masyarakat, dan berinovasi dalam pembangunan desa. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Blora untuk memastikan stabilitas dan kontinuitas pemerintahan desa, sehingga berbagai program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Bupati Arief juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Blora.