MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, persyaratan beasiswa, pengurusan visa, serta pendaftaran CPNS. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal penerbitan, dan jika telah berakhir, pemohon dapat memperpanjangnya sesuai kebutuhan.
Proses pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SuperApps Presisi Polri atau langsung melalui loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat. Namun, terdapat beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mengajukan permohonan SKCK.
Berikut adalah beberapa persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pembuatan SKCK baru dan perpanjangan SKCK di kantor polisi, sebagaimana dilansir dari laman resmi SKCK Polri.
Syarat Membuat SKCK Baru
Daftar isi
- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Syarat Perpanjang SKCK
- SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Fotocopy KTP/SIM.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Sebagai catatan, Kepolisian Sektor (Polsek) tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS. Polsek juga tidak melayani penerbitan SKSK untuk pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Cara Membuat SKCK di Kantor Polisi
Berikut alur pengurusan SKCK di kantor polisi setelah semua dokumen persyaratan lengkap:
- Datang ke kantor kepolisian di tingkat atau satuan wilayah sesuai dengan tujuan pembuatan SKCK tersebut.
- Lakukan pendaftaran di loket SKCK.
- Masukkan berkas yang dipersyaratkan.
- Isi formulir pendaftaran.
- Petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas yang dibawa pemohon.
- Bawa juga dokumen perlengkapan yang asli.
- Petugas akan mengarahkan pemohon untuk melakukan rekam sidik jari.
- Setelah proses sidik jari selesai, Anda bisa mengumpulkan berkas-berkas yang telah dipersiapkan.
- Melakukan pembayaran uang penerbitan SKCK di loket.
- Tunggu hingga penerbitan SKCK selesai dilakukan.
Cara Membuat SKCK Secara Online
Adapun tahapan-tahapan untuk membuat SKCK secara online melalui aplikasi Polri SuperApps yakni sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Polri SuperApps di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi Presisi.
- Lakukan verifikasi data identitas lengkap di bagian profil.
- Pengguna bisa memasukkan nama, foto selfie, KTP, dan foto selfi KTP. Tunggu hingga verifikasi 1×24 jam berhasil dilakukan.
- Proses verifikasi bisa lebih cepat atau kurang dari 1×24 jam bergantung pada kondisi sistem aplikasi Presisi.
- Setelah verifikasi berhasil, Anda dapat mengikuti langkah melalui menu SKCK.
- Buka menu Utama.
- Klik menu SKCK di halaman utama aplikasi.
- Klik Ajukan SKCK untuk melakukan pendaftaran SKCK online.
- Lakukan verifikasi email.
- Konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan akan ditampilkan. Klik Mulai.
- Masukkan jenis keperluan, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran.
- Pilih metode pembayaran tunai maupun Virtual Account.
- Bayar pendaftaran SKCK.
- Bukti pembayaran akan dikirimkan ke email. Unduh bukti pembayaran.
- Tunggu hingga notifikasi terbaru muncul setelah 1×24 jam.
- Selanjutnya, Anda dapat datang ke Polres atau Polda yang bersangkutan sesuai dengan pilihan awal pendaftaran. Datang ke kantor polisi terdekat untuk menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas.
Biaya membuat SKCK
Penting untuk diketahui bahwa biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah sejumlah Rp 30.000. Biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Demikianlah informasi terkait cara membuat SKCK, baik melalui proses online maupun langsung di kantor polisi setempat. Sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan. (*)