Sukses! Kasat Reskrim Polres Wonosobo Berhasil Tangkap Tersangka Curanmor di Kaliwiro

Kasat Reskrim Polres Wonosobo memperlihatkan barang bukti curanmor di Kaliwiro, Rabu (29/11).
Kasat Reskrim Polres Wonosobo memperlihatkan barang bukti curanmor di Kaliwiro, Rabu (29/11).

MERCUSUAR.CO, Wonosobo Kasat Reskrim Polres Wonosobo berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di rumah pelapor Dsn Jatiwera Rt. 02 Rw. 05, Kel Kaliwiro, Kec Kaliwiro, Kab Wonosobo.

Pelaku pencurian adalah tersangka DJ (37) dan LBI (25). Sebagai pelapor, Suroso Ach Mustangin (58) yang berprofesi sebagai tukang kayu.

“Awalnya pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 06.00 WIB di depan rumah ketika pelapor sedang memanasi mesin sepeda motor Honda Scoopy Nopol AA 5894 LZ, tipe F1C02N28L0 A/T tahun 2020 warna silver dengan No : Ka MH1JM3130LK659511 dan No. Sin : JM31E-3655517 kemudian pelapor meninggalkan sepeda motor tersebut untuk memasukan kayu kedalam rumah dan meninggalkan sepeda motor dalam keadaan mesin menyala dan kunci menggantung di sepeda motor, kurang lebih 5 menit pelapor meninggalkan sepeda motor tersebut dan kembali kedepan rumah sudah mendapati sepeda motor milik pelapor sudah tidak ada di tempat/ hilang”, jelas Kasat Reskrim.

Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian mencapai Rp. 20.000.000,-

“Kepada tersangka polisi akan menjerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, tutupnya. (sya)

Pos terkait