MERCUSUAR.CO, Semarang – Delapan bulan sejak terungkapnya keberadaan pabrik narkoba jenis ekstasi yang berlokasi di kawasan permukiman Jalan Kauman Barat V, Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah pada (1/6/2023). Hingga saat ini bandar besarnya belum tertangkap atau masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Nasrul Dongoran penasihat hukum ARD dari NET Attorney Law Firm, menyampaikan bahwa Polri, BNN dan Kejati Jawa Tengah harus berusaha untuk mengungkap kasus produksi narkotika dan menangkap bandar besar narkotika di Kota Semarang.
“Mengingatkan Polri, BNN dan Kejati Jateng jangan fokus menangkap yang kecil-kecil saja, bandar besarnya harus ditangkap agar pemberantasan narkotika sampai ke akarnya. Jangan yang kecil ditangkap, keliatan berprestasi didepan publik karena mengungkap jaringan narkotika sedangkan bandar besarnya dibiarkan lolos. Sampai sekarang belum ditangkap,” ujar Nasrul, saat akan menyerahkan kontra memori banding dan tambahan alat bukti surat di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Rabu (10/1/2024) siang.
Penyerahaan kontra memori banding dan tambahan alat-alat bukti surat oleh Nasrun, dengan maksud untuk membantu pemerintah dan aparat penegak hukum terkait untuk mengungkap pemilik barang-barang narkotika tersebut.
Kasus tersebut merupakan tindak lanjut terbongkarnya jaringan narkotika jenis ekstasi yang diproduksi di dalam rumah Jl Kauman Barat V No. 10 RT 06 RW 08 Kelurahan Palebon Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Pada kesempatan itu, polisi mengamankan dua penghuni rumah kontrakan yakni MR (28) dan ARD (24) , yang merupakan koki dalam meracik dan membuat ekstasi. Dan sejak terungkapnya kasus tersebut pada bulan Juni 2023 hingga saat ini, ‘Kapten’ yang diduga sebagai bandar besar masih dalam daftar pencarian orang.
Nasrul Dongoran selaku penasihat hukum ARD menyampaikan, ARD selaku korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari sindikat narkotika tidak dilindungi, hal itu menunjukkan Polri, BNN dan Kejati Jateng tidak serius mengungkap kasus produksi narkotika di Semarang.
Penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengajukan banding atas putusan nomor 451/Pid.Sus/2023/PN.Smg tanggal 28 November 2023 melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang mempertimbangkan hal yang meringankan jika terdakwa ARD melakukan perbuatan karena perintah bernama ‘Kapten’ yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang.
“Sehingga secara eksplisit dalam putusan Majelis Hakim mengakui jika ARD merupakan orang yang ditipu untuk memproduksi obat-obat herbal yang kemudian setelah proses penangkapan baru diketahui merupakan narkotika,” kata Nasrul.
Nasrul mengecam keras atas sikap dan tindakan dari penuntut umum yang tidak mempertimbangkan kebenaran fakta persidangan ARD merupakan korban TPPO yang ditipu oleh bernama ‘Kapten’ dalam memproduksi barang-barang kimia.
“Penuntut umum telah menggunakan kaca mata kuda mengabaikan pemenuhan keadilan dan hanya mengutamakan vonis sesuai dengan angka tuntutan,” ujar Nasrul.
Seharusnya penuntut umum berkolaborasi dengan ARD dan/atau penasihat hukum untuk mengungkap pemilik Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi beratnya melebihi 5 gram sebanyak 9.517 butir pil dan 1.119 kapsul yang berat keseluruhan sejumlah 15.577,8 gram yang diproduksi di dalam rumah Jl Kauman Barat V No. 10 RT 06 RW 08 Kelurahan Palebon Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
“Hingga putusan kasus ARD dibacakan Pengadilan Negeri Semarang, POLRI dan BNN serta Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah gagal menangkap pemilik produksi narkotika yang bernama ‘Kapten’. Sehingga tim Penasihat Hukum ARD menilai aparat penegak hukum tidak serius dalam pengungkapan kasus narkotika hingga kepada bandar besar, justru yang ditangkap seperti ARD yang ditipu oleh bandar besar,” terangnya.