MERCUSUAR.CO, Semarang – Polrestabes Semarang bersama aktivis pelindung hewan berhasil mengamankan 1 unit truk yang berisi hewan anjing yang diduga tanpa dilengkapi surat-surat di GTO Kalikangkung Ngaliyan Kota Semarang, Sabtu (6/1/2024).
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono, menceritakan kronologi kejadiannya pada hari Sabtu (6/1/2024) sekira pukul 22:30 WIB Polsek Ngaliyan mendapat laporan dari warga bahwa ada aktivis pelindung hewan mengamankan 1 unit truk yang berisi hewan anjing yang diduga tanpa dilengkapi surat-surat di GTO Kalikangkung Ngaliyan Kota Semarang.
“Kemudian piket fungsi Polsek Ngaliyan mendatangi TKP dan mendapati pelapor sudah mengamankan 5 orang beserta 1 unit truk yang berisi hewan anjing sebanyak 226 ekor,” ujar AKBP Wiwit, saat konferensi pers di lobby Mako Polrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024).
Pihak Kepolisian memastikan terkait kesehatan hewan-hewan tersebut dengan melakukan pemilahan anjing yang sakit dan yang sehat, langkah ini diambil Kepolisian agar tidak membahayakan bagi manusia dan hewan ternak lainya yang ada di Kota Semarang.
Sementara itu, keterangan dari tersangka Donal (43) bahwa ratusan anjing tersebut diperoleh dari 11 wilayah di Jawa Barat, tersangka membeli dari pihak penyetor seharga 250ribu dalam keadaan hidup.
“Saya ambil dari 11 titik, dengan harga 250ribu dengan hasil bersih 25rb per ekor, saya jual keadaan hidup, ya mungkin ada yang diseleksi untuk mencari tikus /biawak disawah. Mungkin juga ada untuk dikonsumsi,” ujar Donal kepada awak media
Menurut kesaksian Donal (43) profesi sebagai pedang anjing sudah dia tekuni selama 10 tahun, dia mengaku transaksi ratusan anjing tersebut di ambil perbulan kadang dia lakukan perpekan dari wilayah tersebut, dia juga membeberkan penjual seperti dia banyak mungkin ada 20an.
“transaksi perbulan bisa 350 sampai 400 ekor,” kata Donal.
Lebih lanjut, Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit menerangkan, terkait dengan legalitas dokumen yang dipergunakan oleh pelaku, secara resmi dari dinas terkait klarifikasi dokumen yang dipergunakan adalah palsu namun pihaknya akan tetap melakukan pengusutan hingga perkara ini selesai.
“Menurut pengakuan tersangka bahwa mereka menemui seseorang, tentunya petugas/oknum yang telah memalsukan dokumen tersebut kita akan tetap mendalami hal itu, dan setelah hasil pemeriksaan hewan ini mengandung penyakit juga. Sehingga hal ini lah yang melanggar peraturan termasuk pasal yang akan dipergunakan bagi oknum yang memalsukan surat,“ tandasnya.
Atas kejadian ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 89 Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 302 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 9 tahun.(day)