MERCUSUAR.CO, Jakarta – Sejumlah pabrik tekstil dilaporkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan menjelang perayaan Idulfitri 2024, yang menimbulkan dugaan upaya untuk menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut data dari Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) pada kuartal I/2024, terdapat beberapa kasus PHK pekerja industri tekstil, termasuk di PT Sai Apparel Industries di Semarang dengan jumlah karyawan mencapai 8.000 orang, serta PT Sinar Panca Jaya yang melakukan PHK terhadap 400 karyawan.
Selain itu, PT Pulau Mas Texindo di Jawa Barat juga dilaporkan tengah dalam proses negosiasi PHK terhadap sekitar 100 karyawan. Pada akhir 2023, pabrik ini juga telah melakukan PHK terhadap 460 karyawan. Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) KSPN PT Pulau Mas, Arjun, menyatakan bahwa hingga saat ini belum tercapai kesepakatan antara pihak pekerja dan manajemen terkait kompensasi PHK menjelang Lebaran.
Menurut Arjun, ini adalah kali pertama PHK terjadi di Departemen WV yang bertanggung jawab dalam proses produksi tenun. Meskipun demikian, pekerja di departemen lain seperti KN atau knitting dan lainnya masih dipertahankan. Buruh tekstil di pabrik tersebut menuntut kompensasi sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2021, yang mengatur tentang pemberian uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 40 ayat 3.
Namun, manajemen perusahaan tampaknya tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut karena kondisi keuangan yang sedang merugi. Arjun mengungkapkan bahwa manajemen mengusulkan kompensasi sebesar 0,5 kali, sesuai dengan pasal 43 ayat 2. Para anggota serikat pekerja terus berjuang untuk mendapatkan hak mereka, terutama mengingat bahwa PHK dilakukan menjelang perayaan Idulfitri, yang seharusnya diikuti oleh Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Menanggapi hal ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menegaskan bahwa modus PHK menjelang periode pembayaran THR telah menjadi fenomena yang umum dalam beberapa tahun terakhir. Biasanya, modus ini terjadi pada pekerja kontrak atau PKWT yang kontraknya berakhir sebelum waktu pembayaran THR. Setelah lebaran, banyak pabrik akan membuka lowongan pekerjaan baru, yang sering diisi oleh mantan pekerja kontrak atau angkatan kerja baru.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan agar pelaku usaha di berbagai sektor industri mematuhi ketentuan pembayaran THR yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, menekankan bahwa tidak boleh ada pelanggaran terhadap aturan ini, mengingat adanya sanksi yang telah ditetapkan.
Kemenperin juga telah berkoordinasi dengan Kemenaker terkait pengupahan untuk sektor manufaktur, yang wajib mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024.