MERCUSUAR.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung terus bergerak agresif dalam mengusut kasus korupsi yang berkaitan dengan aktivitas penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk. Sampai saat ini, 16 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan proses pengejaran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat masih berlanjut. Kejaksaan Agung juga bertekad untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus ini, yang menurut perhitungan sementara, telah mencapai angka yang fantastis yaitu Rp271 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi dengan kerugian terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Untuk menghitung kerugian ekonomi negara tersebut, tim penyidik dari Kejaksaan Agung bekerja sama dengan ahli lingkungan hidup dari Institut Pertanian Bogor (IPB), memfokuskan pada dampak ekologi dan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan penambangan timah ilegal. Selain itu, kerugian keuangan negara dari aktivitas eksploitasi dan penambangan timah ilegal masih terus dihitung bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan diperkirakan jumlah kerugian akan terus bertambah.
Dalam serangkaian operasi penggeledahan yang dilakukan sejak November 2023 di Bangka Belitung dan Jakarta, tim penyidik telah berhasil menyita uang tunai dan barang-barang berharga dengan jumlah yang signifikan. Ini termasuk penyitaan emas, mata uang asing, serta kendaraan mewah yang diduga kuat berasal dari hasil kegiatan korupsi tersebut. Penyitaan terakhir terjadi pada Maret 2024, saat penyidik menyita uang tunai senilai total Rp33 miliar dalam berbagai mata uang dari penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan tersangka dalam kasus ini.
Upaya Kejaksaan Agung ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memerangi korupsi dan memulihkan kerugian negara, sekaligus memberikan peringatan keras terhadap aktivitas ilegal yang merugikan ekosistem dan perekonomian negara.