Senator DPD RI dari DIY, KH. Hilmy Muhammad, Menyambut Positif Pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 Tentang Pemberhentian Gus Dur

IMG 20240930 WA0065

Mercusuar.co, Wonosobo – Senator atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta, KH. Hilmy Muhammad, menyambut positif keputusan pencabutan Tap MPR No. II tahun 2001 mengenai pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid, atau yang akrab disapa Gus Dur.

Dalam keterangan persnya, Gus Hilmy, panggilan akrab pengasuh PP Krapyak Yogyakarta ini menilai keputusan negara ini merupakan langkah terbaik bagi bangsa Indonesia. Dengan pencabutan ketetapan MPR yang berujung pada pelengseran Presiden itu, lanjutnya, maka apa yang dulu dituduhkan kepada Gus Dur sudah tidak berlaku lagi. “Ini sudah memiliki kepastian hukum, ya. Tadi juga disampaikan kesan-kesan istimewa tentang Gus Dur,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Gus Hilmy mengikuti pertemuan antara Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dengan keluarga Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto, serta Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI dengan Keluarga Besar K.H. Abdurrahman Wahid, yang berlangsung di Ruang Delegasi MPR RI pada minggu (29/9) siang.

Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pembacaan surat Pimpinan MPR RI No. B-1373i/HK/.00.00/B-7/MPR/09/2024. Di antara isi surat ada pernyataan bahwa K.H. Abdurrahman Wahid merupakan sosok inspiratif, pelopor pejuang demokrasi, Hak Asasi Manusia dan pluralisme di Indonesia. “Dalam surat tersebut dengan tegas dinyatakan bahwa TAP MPR No. II tahun 2001 tidak berlaku lagi,” tandasnya menegaskan.

Meski demikian, Gus Hilmy menyatakan bahwa surat Pimpinan MPR RI ini perlu dikawal dari berbagai aspek, baik dalam pendidikan, sosial, maupun politik. Ia menambahkan bahwa semua tuduhan terhadap Gus Dur tidak ada yang terbukti. “Keputusan ini perlu ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret, seperti penyusunan materi ajar dan buku pelajaran di sekolah-sekolah,” pungkas Gus Hilmy.

Pos terkait