MERCUSUAR.CO, Purworejo – Sempat tidak ada pendaftar sampai hari ke delapan, pendaftar seleksi untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Kabupaten Purworejo membludak pada hari terakhir pendaftaran. Pada hari terakhir tersebut tercatat sudah ada 52 orang pendaftar yang siap bersaing dalam seleksi tersebut. Seperti yang telah diketahui, Pemerintah Kabupaten Purworejo membuka pendaftaran mulai tanggal 1 hingga 15 Oktober 2021 untuk mengisi kekosongan JPT Pratama di lingkungan Pemkab Purworejo.
“Hari terakhir ini sudah ada 52 orang pendaftar,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Purworejo, Nancy Megawati Hadisusilo saat dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat (15/10).
Sebelumnya, Nancy mengatakan jika tidak ada pendaftar atau kandidat maka pendaftaran akan diperpanjang. Namun begitu dengan adanya 52 orang pendaftar ini, maka tahapan pendaftaran tidak diperpanjang. “Iya betul tidak diperpanjang,” imbuhnya.
Selain pendaftaran, lanjutnya, pada tanggal 1 hingga 15 Oktober tersebut juga dilakukan pengumpulan berkas administrasi oleh para pendaftar. Jika berkas pendaftar memenuhi syarat, maka pendaftar bisa melaju ke tahap selanjutnya.
“Seleksi administrasinya diumumkan pada 18 Oktober, lalu dilanjutkan tahapan lainnya setelah itu, jadwal seleksi selengkapnya bisa dilihat di website BKD,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, terdapat delapan JPT Pratama di lingkungan Pemkab Purworejo yang masih kosong. Jabatan yang kosong antara lain adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
“Kemudian juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, lalu yang terakhir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran,” jelasnya.
Syarat agar bisa mendaftar seleksi JPT, jelasnya, yakni berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Kemudian berusia maksimal 56 tahun per 1 Januari 2022, sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator (setara Eselon III a) atau Jabatan Fungsional paling rendah jenjang Ahli Madya paling singkat 2 tahun, apabila menduduki jabatan Administrator (setara Eselon III b) sekurang-kurangnya 3 tahun. Selanjutnya juga memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas/fungsi yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun. “Pendidikan juga minimal S I atau D IV dan masuk golongan ASN IV A,” imbuhnya.