Jambret Barang Senilai Rp25 Juta di Kartasura, 1 Pelaku Diringkus Polisi

de5f342a dfcc 40b0 bf4d 904885bf3e12

SUKOHARJO, Mercusuar.co – Aksi penjambretan di kawasan Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, bikin geger. Seorang mahasiswi bernama Zhafirah Badzlin Ernawan Putri Ajrina (22) kehilangan barang berharga senilai Rp25 juta setelah tasnya disambar dua pelaku pada Sabtu (6/9/2025) dini hari.

Korban saat itu baru pulang bersama pacarnya usai makan di sekitar kampus UMS. Setibanya di depan Kos Alvara, Jagalan, Pabelan, dua pria tak dikenal berboncengan motor Honda Scoopy langsung memepet dan merampas tas korban untuk selanjutnya kabur.

Di dalam tas tersebut terdapat iPad Pro, dua ponsel Samsung, charger laptop Lenovo, charger HP, powerbank, dan mouse. Korban sempat mengejar, namun pelaku berhasil menghilang. Peristiwa itu segera dilaporkan ke Polsek Kartasura sekitar pukul 03.00 WIB.

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Kartasura berhasil melacak dan menangkap RMP (21), pemuda asal Gentan, Baki, Sukoharjo, yang diduga menjadi pelaku utama. RMP ditangkap di persembunyiannya di daerah Gumpang, Kartasura, bersama sejumlah barang bukti.

“Dalam hitungan jam, anggota berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti berupa iPad Pro, dua ponsel Samsung, charger laptop Lenovo, serta motor Honda Scoopy yang digunakan dalam aksi kejahatan,” ungkap Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Selasa (9/9/2025).

Sementara satu pelaku lain berinisial MBS, yang berperan sebagai joki motor, masih buron dan dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, RMP yang mengaku berprofesi sebagai pengamen jalanan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu pelaku lain yang melarikan diri,” tegas Tugiyo.din

Pos terkait