Tidak Jera! Satresnarkoba Polres Wonosobo Amankan Pengedar Sabu yang Sudah 4 Kali Masuk Lapas

Polres Wonosobo
Polres Wonosobo menggelar konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis, (7/03/2024).

MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Satresnarkoba Polres Wonosobo mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Kamis, (22/02/2024) di Desa Mlipak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo.

Kasatresnarkoba Polres Wonosobo Teguh Sukosso menjelaskan, tersangka yang bernama The Tjoeng Sang (TTS) ini diketahui sudah 4 kali menjalani tindak pidana dengan perkara yang sama.

Bacaan Lainnya

“Ini kelima kalinya tersangka TTS menjalani tindak pidana pengederan sabu,” jelasnya pada konferensi pers yang dilaksanakan di Polres Wonosobo pada Kamis, (7/03/2024).

Tersangka TTS, lanjutnya, pernah dihukum dalam tindak pidana Narkotika jenis sabu pertama tahun 2005 di Rutan Temanggung, kedua pada tahun 2010 di Rutan Temanggung, ketiga pada tahun 2015 di Rutan Temanggung dan yang keempat pada tahun 2017 di Lapas Kedungpane.

Wakapolres Wonosobo, Kompol Rendi Johan menerangkan, bahwa Polres Wonosobo telah mengamankan barang bukti sebanyak 62 paket sabu dengan berat keseluruhan hingga 71,2 gram.

“Barang bukti yang ditemukan berupa 7 paket sabu dalam plastik seberat 21,3 gram, 21 paket sabu sedotan seberat 19,6 gram, 19 paket sabu sedotan seberat 10,2 gram dan 14 paket sabu sedotan seberat 10,1 gram,” terangnya.

Dari hasil penangkapan pertama, Polres Wonosobo melakukan pengembangan terhadap kurir sehingga dilakukan penangkapan terhadap kurir yang berinisial S satu hari setelahnya.

“Diketemukan barang bukti 5 paket sabu dengan plastik klip warna kuning dengan berat kurang lebih 2,5 gram,” lanjutnya.

Modus operandi pelaku dengan menyuruh seseorang untuk menjadi kurir atau menanam paket Sabu pada beberapa titik di wilayah kabupaten Wonosobo. Dan ancaman hukuman dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 th dan paling lama 20 th, denda paling banyak 10 miliar.

“Dengan ditemukanya masalah tersebut, Satresnarkoba Polres Wonosoobo akan melakukan tindakan kepolisian dengan penyidikan tindak pidana,” pungkasnya.

Pos terkait