Rincian Wilayah kepala Desa Dari 962 Kades yang Mendapatkan Perpanjangan Masa jabatan di NTB

ilustrasi Pelantikan-ratusan-kepala-desa-di-Lombok-Timur
ilustrasi Pelantikan-ratusan-kepala-desa-di-Lombok-Timur

MERCUSUAR.CO, Nusa Tenggara Barat – Sebanyak 962 Kepala Desa (Kades) di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat kabar baik dengan perpanjangan masa jabatan mereka sebesar dua tahun, menyusul keputusan yang disahkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Desa pada bulan April 2024 lalu.

Perpanjangan masa jabatan ini adalah hasil revisi dari Undang-Undang sebelumnya, mengubah masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi delapan tahun. Dengan demikian, sejumlah besar Kades di NTB kini dapat melanjutkan tugas mereka hingga tahun 2028.

Bacaan Lainnya

Berikut adalah rincian jumlah Kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan berdasarkan wilayahnya:

Lombok Barat: 112 Kades
Lombok Utara: 43 Kades
Lombok Tengah: 118 Kades
Lombok Timur: 226 Kades
Sumbawa: 155 Kades
Sumbawa Barat: 54 Kades
Dompu: 70 Kades
Bima: 184 Kades

Keputusan ini memberikan kesempatan bagi para Kades untuk terus mengabdikan diri mereka dalam melayani masyarakat desa dengan lebih baik, serta memberikan kontinuitas dalam pembangunan dan pengembangan wilayah mereka.

Pos terkait