MERCUSUAR.CO, Jakarta – Harga emas 24 karat dari PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau dikenal sebagai Antam, telah mencapai puncak baru yang belum pernah terjadi sebelumnya menjelang periode Lebaran. Para investor kini memiliki kesempatan untuk membeli emas Antam dengan harga mulai dari Rp1,24 juta per gram hingga Rp1,18 miliar untuk ukuran satu kilogram.
Menurut informasi terbaru yang tersedia di website resmi Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga untuk emas Antam ukuran paling kecil, yaitu 0,5 gram, saat ini adalah Rp674.500, menunjukkan peningkatan sebesar Rp13.500 dibandingkan dengan harga pada hari Kamis, 28 Maret 2024.
Harga untuk emas Antam 1 gram hari ini telah mencapai titik tertinggi, yaitu Rp1.249.000, naik Rp27.000 dari harga sehari sebelumnya.
Demikian pula, emas Antam dengan bobot 5 gram mengalami peningkatan harga yang cukup besar, saat ini ditawarkan dengan harga Rp6.020.000, meningkat Rp135.000. Untuk emas Antam 10 gram, harga terkini adalah Rp11.985.000, naik Rp270.000.
Bagi para investor yang tertarik pada emas Antam dalam ukuran yang lebih besar, harga untuk emas 50 gram saat ini adalah Rp59.595.000, sedangkan untuk 100 gram adalah Rp119.112.000. Antam juga menawarkan emas dengan bobot 500 gram seharga Rp594.820.000, dan untuk ukuran terbesar, 1.000 gram atau 1 kg, harganya adalah Rp1.189.600.000.
Adapun harga untuk pembelian kembali atau buyback emas Antam saat ini adalah Rp1.141.000 per gram. Penting untuk dicatat bahwa harga ini belum termasuk pajak untuk transaksi yang nilai totalnya melebihi Rp10 juta.
Terdapat penyesuaian pada harga buyback emas Antam yang sekarang ini meningkat sebesar Rp27.000 menjadi Rp1.141.000 per gram jika dibandingkan dengan hari sebelumnya.
Untuk transaksi jual kembali yang nilainya di atas Rp10 juta, terdapat ketentuan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) di atas nominal tersebut akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali. Pembelian emas batangan juga akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP, dengan setiap pembelian disertakan bukti potongan PPh 22.