MERCUSUAR.CO, Jakarta – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menanggapi isu mengenai kasus 109 ton emas palsu yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Antam menegaskan bahwa berita mengenai peredaran 109 ton emas palsu tidak benar.
“Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dari 2010-2021, kami memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar,” ujar Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie.
Syarif menjelaskan bahwa semua produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang tersertifikasi oleh London Bullion Market Association (LBMA). Oleh karena itu, seluruh produk emas bermerek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat dijamin keasliannya dan kemurniannya.
“Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, meskipun produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam,” tambahnya.
Antam memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan terkait produk emas mereka. Syarif menyatakan bahwa semua saluran komunikasi telah disediakan untuk memberikan informasi kepada pelanggan.