MERCUSUAR.CO, Bojonegoro – Para Kepala Desa Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, merasa geram setelah dianggap terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga. Mereka memutuskan untuk mengembalikan kendaraan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada Selasa (28/5/2024). Para kades merasa difitnah terlibat dalam korupsi pengadaan Mobil Siaga yang dilakukan pada 2022.
Jumarianto, salah satu kades di Kecamatan Kedungadem, menyatakan ketidakpuasannya terhadap tuduhan tersebut. “Kami tidak terima dianggap korupsi berjamaah dalam pengadaan Mobil Siaga,” ujarnya pada Kamis (30/5/2024) siang.
Kades Tumbrasanom itu menjelaskan bahwa 22 Mobil Siaga yang diotoritasi 22 kades di Kecamatan Kedungadem telah dikumpulkan di Kantor Kecamatan Kedungadem pada hari yang sama. “Mobil-mobil ini kami parkirkan di Kantor Kecamatan Kedungadem,” jelas Jumarianto.
Rencananya, ke-22 Mobil Siaga tersebut akan dikembalikan ke Kantor Pemkab Bojonegoro pada Jumat (31/5/2024) pagi. “Kami akan bawa puluhan Mobil Siaga ini ke Kantor Pemkab Bojonegoro dan parkirkan di sana,” tambahnya.
Dengan aksi tersebut, Jumarianto berharap dia dan kades lainnya tidak lagi dianggap terlibat dalam korupsi pengadaan Mobil Siaga. “Kami hanya penerima mobil ini. Jika tidak ada Mobil Siaga, kami sebenarnya tidak masalah,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejari Bojonegoro melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Mobil Siaga oleh Pemkab Bojonegoro pada 2022. Pada Selasa (28/5/2024) dan Rabu (29/5/2024), Kejari telah memeriksa kades se-Kecamatan Kedungadem dan Kalitidu. Pada Kamis (30/5/2024), pemeriksaan dilanjutkan untuk kades se-Kecamatan Sumberrejo.
Penyelidikan ini dimulai pada akhir 2023, terkait pengadaan 384 Mobil Siaga untuk 384 desa dengan total anggaran Rp 98 miliar melalui dana Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD). Dugaan penyelewengan mencakup selisih harga Rp 114-128 juta per mobil serta adanya cashback dari dealer kepada para kades penerima.
Pada Januari 2024, Kejari Bojonegoro menemukan dua alat bukti yang mengindikasikan adanya korupsi dalam pengadaan Mobil Siaga, namun penyelidikan tersebut belum menetapkan tersangka. Banyak pihak, mulai dari kepala dinas hingga pihak penyedia Mobil Siaga, telah diperiksa dalam proses penyidikan yang berlanjut hingga kini.