Polres Purworejo Amankan Pelaku Curanmor, Usai Tawarkan Motor Curian di Medsos

WhatsApp Image 2025 08 19 at 11.54.15 fd9a4831

PURWOREJO, Mercusuar.co –  Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kerugian mencapai Rp6,5 juta. Seorang pria berinisial R alias N, warga Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers pada Selasa (19/8/2025) menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di teras rumah kontrakan korban bernama Anto yang beralamat di Desa Kerep, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo.

Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang sepi, sementara sepeda motor Yamaha Fino warna merah tahun 2014 bernopol AA-5880-CV terparkir tanpa dicabut kuncinya.

“Awalnya adik korban meminjam motor sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah dikembalikan pukul 11.00 WIB, motor diparkir di teras rumah tanpa melepas kunci. Sekitar setengah jam kemudian tersangka yang kebetulan mengenal korban datang, lalu mengambil motor tersebut,” kata Kapolres kepada Mercusuar.co.

Menariknya, setelah motor hilang, tersangka R alias N justru berpura-pura menolong korban dengan menawarkan diri mencarikan uang melalui jaminan BPKB. Korban yang percaya lantas menyerahkan BPKB dan STNK motor tersebut. Tak berhenti di situ, tersangka kemudian menawarkan motor curian tersebut melalui media sosial Facebook.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah tahun 2014, 1 buah kunci motor dengan gantungan merah, serta BPKB dan STNK asli atas nama pemilik kendaraan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Agam

Pos terkait