MERCUSUAR.CO, Jakarta – Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada hari ini, Senin, 11 Desember 2023. Sidang tersebut diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
“Senin, 11 Desember, terdakwa Rafael Alun Trisambodo. Agenda untuk tuntutan,” demikian keterangan sidang yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat pada Senin, (11/12/2023).
Dalam sidang perdana pada Rabu, 30 Agustus 2023, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh Rafael Alun menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. Gratifikasi tersebut diduga diterima oleh Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Selain itu, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Ernie. Dalam kurun waktu 20 tahun, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp 57,7 miliar. Eks pejabat Pajak ini juga dituduh menerima 2 juta dolar Singapura atau Rp 22,5 miliar (kurs Rp 11.276,63), serta 937.000 dolar AS atau Rp 14,3 miliar (kurs Rp 15.321). Totalnya, mencapai lebih kurang Rp 94,5 miliar.
Adapun jumlah TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 31,7 miliar dan TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dolar Singapura, dan 937.000 dolar AS.
Sidang perkara ini, yang memiliki nomor registrasi 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, dengan Hakim Anggota Panji Surono dan Jaini Basir.
Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.