Peringatan HUT RI ke-78, Puluhan Napi Rutan Kelas II B Wonosobo Terima Remisi

Rutan Kelas II B Wonosobo
Penyerahan seremonial remisi napi Rutan Kelas II B Wonosobo dalam Peringatan HUT RI ke-78

MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Tepat di peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke- 78 Republik Indonesia, sebanyak 79 narapidana Rutan Kelas II B Wonosobo menerima remisi.

Agenda penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan dengan membawakan 3 orang narapidana diserahkan langsung oleh Bupati Wonosobo, di Pendopo kabupaten, pada Kamis 17 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Kepala Rutan Kelas II B Wonosobo, Narya menyebut kalau sebanyak total 79 narapidana tersebut memperoleh masa remisi yang berbeda- beda.

Bersumber pada laporan acara pemberian remisi, narapidana yang mendapat remisi 5 bulan sebanyak 6 orang, remisi 4 bulan sebanyak 10 orang, remisi 3 bulan sebanyak 17 orang, remisi 2 bulan sebanyak 11 orang, serta remisi 1 bulan sebanyak 35 orang.

3 Narapidana yang mewakili yakni Adid Gunawan, Ihsanudin, Awan Ydha Saputra. Saat ini di Rutan Kelas II B Wonosobo terdapat 40 penghuni berstatus Tahanan serta 104 orang Narapidana.

Sedangkan untuk memperoleh Remisi, Narya memaparkan terdapat ketentuan khusus yang wajib dipenuhi oleh para narapidana, di antara lain syarat administratif serta syarat substantif. Di Rutan Kelas II B Wonosobo pula diberlakukan Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).

“Bila ketentuan administratif telah berstatus narapidana dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan ketentuan substantif, dia sudah melaksanakan program pembinaan dengan baik,” tutur Narya pada saat dimintai keterangan wartawan.

Lewat sistem SPPN, maka dapat diklasifikasikan narapidana yang sudah bukan lagi resiko tinggi atau medium ke rendah sanggup mengajukan remisi. Kebanyakan narapidana pada tahun 2023 di Wonosobo masih didominasi perkara narkoba, pelecehan seksual, serta perlindungan anak, di samping juga kasus pencurian.

“Rata-rata umur narapida di Rutan Kelas II B Wonosobo masih umur produktif jadi antara 20- 40 tahun itu cukup banyak,” imbuhnya.

Di dalam Rutan Kelas II B Wonosobo, para Napi juga diberikan pembelajaran keagamaan serta keahlian life skill yang lain.

“Di rutan Wonosobo bahkan terdapat program tahfidz seperti kemandirian usaha seperti pertukangan, perbengkelan, pertanian, dan perkebunan. Sedangkan untuk syarat administratif yang tidak dapat dapatkan remisi salah satunya terorisme, dan di rutan Wonosobo tidak ada,” pungkas Narya.

Selain itu, Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat menyebut jika hak remisi serta integrasi untuk para narapidana tidaklah sebagai hak dan merta yang diberikan kepada mereka.

“Remisi ini yakni sebagai hak bersyarat, di mana untuk mendapatkannya wajib dengan memenuhi persyaratan tertentu terlebih dahulu, kecuali untuk mereka yang haknya dicabut bersumber pada putusan pengadilan,” kata Afif disaat membuka seremoni pemberian remisi usai selesainya upacara peringatan HUT RI di Alun-alun Wonosobo

Bupati juga menegaskan kepada seluruh jajaran, utamanya pada petugas untuk jangan sampai ikut serta dalam praktik haram peredaran narkoba di dalam lapas/rutan.

“Jangan sampai perihal itu terjadi, supaya tidak menodai prestasi yang telah dicapai selama ini. Tidak terdapat toleransi untuk praktek- praktek penyimpangan semacam ini,” tegasnya.

Pos terkait