MERCUSUAR.CO, Grobogan – PT Kereta Api Indonesia (KAI) merespons dengan serius kondisi puluhan warga Grobogan yang tinggal di tengah hutan pinggir rel kereta api. Menurut mereka, tanah yang mereka tempati merupakan lahan milik PT KAI.
Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan secara fisik untuk memastikan apakah warga tersebut benar-benar menempati aset atau lahan milik KAI.
”KAI akan melakukan pengecekan secara fisik apakah warga tersebut menempati aset atau lahan milik KAI atau tidak,” ujar Franoto pada Rabu (8/5/2024).
Para warga Grobogan yang tinggal di tengah hutan mengakui bahwa lahan yang mereka tempati bukanlah hak milik mereka, melainkan milik PT KAI yang dulunya PJKA. Oleh karena itu, mereka tidak membangun bangunan permanen di sana, melainkan menggunakan rumah-rumah dari papak kayu.
Ada sekitar 19 bangunan rumah yang berjajar di tepi rel kereta api dengan panjang ratusan meter di tempat tersebut. Mayoritas warga memiliki ternak, sehingga selain bekerja menanam jagung di lahan Perhutani, mereka juga mendapatkan penghasilan tambahan dari hasil penjualan ternak, seperti kambing dan sapi.
Meskipun memiliki tempat tinggal di tengah hutan, sebagian warga masih tercatat sebagai penduduk Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, dan sebagian lainnya masuk wilayah Kecamatan Kedungjati. Namun, tidak ada pemisah yang jelas antara kompleks pemukiman mereka, karena lahan yang digunakan sama-sama merupakan tanah milik PT KAI.
Hidup di tengah hutan pinggir rel membuat mereka harus menghafal jadwal kereta penumpang yang melintas, karena sebagian dari mereka harus pulang ke pemukiman utama yang lebih ramai setiap sore. Rumah-rumah di tengah hutan tersebut lebih difungsikan untuk tempat ternak dan agar lebih dekat dengan lahan jagung.
PT KAI menegaskan akan menindaklanjuti kondisi tersebut dengan melakukan pengecekan secara fisik guna memastikan status tanah yang ditempati oleh warga Grobogan tersebut.