TNI Wonosobo Dan Demak Naik Gaji: Ini Besaran Gaji Tamtama TNI

Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji untuk personel TNI.
Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji untuk personel TNI.

MERCUSUAR.CO, WonosoboTNI yang berdinas di Wonosobo dan Demak resmi naik gaji setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji untuk personel TNI. Pengumuman ini mengikuti kebijakan Presiden pada 16 Agustus 2023 lalu, di mana Jokowi menyatakan peningkatan gaji sebesar 8 persen untuk TNI di wilayah tersebut.

Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) No 6 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada Rabu, 8 Mei 2024, berikut adalah rincian gaji TNI berdasarkan pangkat dan golongan di daerah Demak dan Wonosobo:

Bacaan Lainnya

Gaji Tamtama TNI

Kelas Satu/Prajurit Satu: Gaji TNI Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu saat ini berkisar antara Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000.

Kelas Dua/Prajurit Dua: Gaji TNI Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua saat ini berkisar antara Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300.

Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Gaji TNI Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala saat ini berkisar antara Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400.

Kopral Satu: Gaji TNI Tamtama Kopral Satu saat ini berkisar antara Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700.

Kopral Dua: Gaji TNI Tamtama Kopral Dua saat ini berkisar antara Rp1.946.800 hingga Rp3.006.600.

Kopral Kepala: Gaji TNI Tamtama Kopral Kepala saat ini berkisar antara Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700.

Kenaikan Gaji ini akan memberikan dorongan positif bagi anggota TNI di Demak dan Wonosobo serta mendorong semangat dalam menjalankan tugas-tugas mereka demi kepentingan dan keamanan negara. Kenaikan gaji ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa yang setia melayani bangsa dan negara.

Pos terkait