MERCUSUAR, Wonosobo, 7 Agustus 2024 – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Siswanto, menjelaskan bahwa program Jaksa Jaga Desa dirancang untuk membantu meminimalkan masalah terkait pengelolaan dana desa. Program ini memberikan pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah desa untuk memastikan pengelolaan dana desa dilakukan secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Program Jaksa Jaga Desa memberikan pendampingan, pengawalan, dan pengoptimalan pengelolaan dana desa, serta berusaha meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa,” ungkap Siswanto dalam keterangannya di Serang, Selasa.
Dalam pembahasan dengan tema “Jaksa Jaga Desa Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” Siswanto menjelaskan bahwa program ini berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan di bidang Intelijen, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 006/A/JA/07/2017.
Siswanto menambahkan bahwa melalui program ini, jaksa akan memantau pendistribusian dan pemanfaatan dana desa serta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Pendampingan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat desa, terutama bagi keluarga miskin yang tidak menerima program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), termasuk mereka yang kehilangan mata pencarian, belum terdata, dan memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis.
Program Jaksa Jaga Desa merupakan bentuk kepedulian dan partisipasi aktif Kejaksaan RI dalam mendukung kepala desa dan perangkat desa. Siswanto menekankan bahwa penting bagi perangkat desa untuk memahami penggunaan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar terhindar dari masalah hukum dan tindak pidana korupsi.
Ia juga mengimbau kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa untuk mempelajari hukum dan menjauhi pelanggaran agar pemerintah desa dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dengan bersih dan bebas dari korupsi. Program ini diharapkan dapat mendukung terciptanya pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.