Pria Lanjut Usia di Blora Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil, ini Kronologinya

IMG 20240208 WA0146 1
Kapolres Blora AKBP Jakarta Wahyudi, saat memimpin konferensi pers di Polres Blora pada Kamis (8/2).

MERCUSUAR.CO, Blora – Kasus pencabulan anak dibawah umur terjadi di Blora, V (16) perempuan warga Plantungan Kecamatan Blora Kabupaten Blora pada bulan oktober tahun 2023 lalu. Pasalnya ayah tirinya W (70) melakukan persetubuhan kepada V yang mana korban merupakan anak tirinya sendiri.

Kejadian pencabulan tersebut dilakukan pria lanjut usia itu di dalam rumahnya sendiri yang terletak di Desa Plantungan, kecamatan Blora Kabupaten Blora.

Bacaan Lainnya

Kapolres Blora Polda Jateng AKBP Jaka Wahyudi, menceritakan kronologi kejadian pencabulan berawal dari tersangka W yang melihat korban sedang tiduran diranjang, kemudian tersangka ikut tidur dan membisikkan sesuatu.

“Nduk rene tak tambani ben ndang mari, ben iso ndang ngomong tapi syarate kudu gelem tak kawin (berhubungan intim),” ujar Kapolres, saat konferensi pers di Polres Blora pada Kamis (8/2/2024).

V yang bersedia menjawab “Iya ayah” dan mengangguk tanda setuju, kemudian tersangka melakukan hubungan intim kurang lebih 5 menit.

“Bahwa kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka ini dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali, hingga korban hamil dan umur kandungan sudah 3 bulan,” ucap AKBP Jaka Wahyudi.

Pelaku terancam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan hukuman 15 tahun penjara.(day)

Pos terkait