MERCUSUAR.CO – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menarik perhatian masyarakat karena memotong gaji pekerja, baik PNS maupun swasta. Menurut Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, potongan tersebut sebenarnya menjadi simpanan untuk membangun rumah, bukan uang yang hilang. Tapera telah ada selama lima tahun, tetapi baru diterapkan belakangan ini.
Basuki menegaskan bahwa potongan tersebut bukan berarti uang yang hilang, melainkan untuk jaminan hari tua dan keperluan lainnya. Meskipun demikian, dia mengaku belum membaca aturan secara pasti terkait penerapan potongan iuran tersebut. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, dengan sebagian ditanggung oleh pemberi kerja dan sebagian oleh pekerja.