Polisi Ringkus Warga Batang yang Edarkan Sabu di Pekalongan

IMG 20230524 WA0076

Mercusuar.co, Pekalongan – Polres Pekalongan Kota menggelar press release kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, bertempat di aula Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (24/5/2023).

Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan Kota AKP Budi Prayitno, SH, yang memimpin jalannya press release menceritakan kronologi kejadian, Senin, tanggal 08 Mei 2023 kurang lebih pukul 17.30 Wib, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pekalongan Kota memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di suatu rumah sekitar Jl. Imam Bonjol Kelurahan Padukuhan Kraton Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan, sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Bacaan Lainnya

“Sekira pukul 18.30 WIB tim Opsnal Satnarkoba mendapati 2 orang yang mencurigakan. Setelah dinyatakan A1 tim Opsnal langsung mengamankan 2 orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu sejumlah 1 Paket,” terang Kasat Resnarkoba.

Selanjutnya tersangka kedua tersangka M (47) dan P (44), keduanya warga Kecamatan Bawang Kabupaten Batang dan barang bukti 1 paket sabu 0.35 Gram dibawa ke Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) dan
Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Dengan jumlah denda 1 miliar hingga 10 miliar.(ike)

Pos terkait