Mercusuar.co, Semarang – Selasa 2 Mei 2023, Pengadilan Negeri (PN) Semarang sudah menerima permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana untuk 292 bakal calon legislator (bacaleg) Kota Semarang dalam Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Humas PN Semarang H. Muh Anshar Majid, SH., MH., dengan didampingi Aris Bawono Langgeng, sebagai jubir PN Semarang di kantor Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (3/5/2023).
“PN Semarang membuat surat keterangan, apakah yang bersangkutan (caleg) sudah pernah teregister ditempat kami atau pernah dijatuhi pidana. Jadi PN Semarang mengeluarkan produk surat keterangan. Mereka menginput kepada kami kemudian kami melakukan pengecekan di register kami, ada atau tidak kami bikinkan surat keterangan,” kata Aris Bawono Langgeng.
Sementara itu Humas PN Semarang H. Muh Anshar Majid, SH., MH., mengatakan surat keterangan ini adalah suatu bentuk pelayanan kepada masyarakat, salah satunya surat keterangan tidak pernah dihukum.
“Jadi surat keterangan ini adalah suatu bentuk pelayanan kepada masyarakat, misalnya keterangan tidak pernah dihukum. Surat keterangan sudah sering dikeluarkan dalam rangka pencalegan, dimana salahsatu syaratnya adalah surat keterangan tidak pernah dihukum,” ujarnya.
Aplikasi ERATERANG
Lebih lanjut, Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan aplikasi ERATERANG, yang berguna untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online.
Sesuai dengan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) dan Surat Keterangan Elektronik (ERATERANG) di Lingkungan Peradilan Umum, dikutip dari web menpanrb.
ERATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju.
Adapun Surat Keterangan yang dapat dibuat di Aplikasi ERATERANG ini sebagai berikut;
1. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit.
2. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.
3. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.
4. Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik.
5. Surat Keterangan tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan Keuangan Negara.
Tahapan Permohonan ERATERANG: Pemohon melakukan pendaftaran pengguna pada website ERATERANG dialamat : https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk
Pemohon harus mempersiapkan Email untuk mendaftar surat keterangan di website ERATERANG. Pemohon melakukan permohonan dengan menginput formulir elektronik yang sudah disediakan Pengadilan melakukan verifikasi data permohonan dan melakukan cek pada basis data perkara nasional pada Aplikasi PTSP+ Pengadilan cetak surat keterangan pada Aplikasi PTSP+.
Pemohon datang ke Pengadilan dengan membawa surat permohonan yang sudah dicetak melalui website ERATERANG untuk mengambil surat keterangan.
Berikut Persyaratan Untuk Membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya : • Surat Permohonan Surat Keterangan; • Fotocopy KTP (1 Lembar); • Fotocopy Ijazah Terakhir (1 Lembar); • Pas Foto Berwarna 4×6 (2 Lembar); • Fotocopy SKCK Legalisir (1 Lembar). • Membayar Leges / PNBP Rp.10.000,-
Sedangkan cara mengakses Aplikasi ERATERANG dengan hanya menggunakan SmartPhone yang terkoneksi ke internet, pemohon dapat mengakses Website www.pn-bintuhan.go.id atau https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id dan melakukan pendaftaran sebagai pemohon Surat Keterangan.(dj)