WONOSOBO, Mercusuar.co – Meski harganya lebih murah dan kerap menarik minat masyarakat, peredaran rokok ilegal menjadi masalah yang serius bagi negara dan masyarakat. Pasalnya, rokok ilegal membawa dampak negatif yang besar baik bagi negara, pelaku usaha resmi, dan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, peredaran rokok ilegal menyebabkan negara kehilangan triliunan rupiah setiap tahunnya dari potensi penerimaan pajak cukai. Padahal, cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung program pembangunan, kesehatan, hingga pendidikan.
Selain kerugian negara, peredaran rokok ilegal juga merugikan industri hasil tembakau yang legal dan taat aturan. Pabrikan resmi yang telah membayar cukai dan memenuhi standar produksi menjadi kesulitan bersaing karena harga rokok ilegal jauh lebih rendah. Kondisi ini berpotensi mengancam kelangsungan usaha dan lapangan kerja para pekerja di sektor tersebut.
Selain itu, dampak lain yang tak kalah membahayakan adalah risiko kesehatan masyarakat. Rokok ilegal umumnya tidak melalui uji standar kualitas dan keamanan, seperti tembakau dengan kualitas buruk, atau bahkan bahan tambahan yang tidak layak konsumsi sehingga berpotensi mengandung zat berbahaya dalam kadar yang lebih tinggi. Konsumen yang menggunakannya tanpa sadar dapat terpapar risiko kesehatan yang lebih besar, atau meningkatkan risiko penyakit berbahaya, seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, hingga gangguan pernapasan.
Lebih parahnya lagi, harga rokok ilegal yang murah membuatnya mudah dijangkau oleh anak-anak dan remaja. Hal ini dapat meningkatkan jumlah perokok pemula di usia muda, sehingga ancaman kesehatan jangka panjang akan semakin besar. Generasi yang seharusnya menjadi penerus bangsa justru terjebak dalam lingkaran adiksi dan penyakit akibat rokok.
Peredaran rokok ilegal juga berpotensi menimbulkan masalah sosial dan hukum. Jaringan produksi dan distribusi rokok ilegal sering kali melibatkan tindak kriminal, seperti pemalsuan pita cukai, penyelundupan, hingga pencucian uang. Hal ini merusak tatanan ekonomi dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Selain itu, maraknya rokok ilegal melemahkan wibawa hukum, karena aturan yang telah ditetapkan oleh negara dilanggar begitu saja. Jika masyarakat membiarkan peredaran rokok ilegal, maka pada dasarnya kita turut andil dalam merusak sistem hukum dan perekonomian nasional.
Kesadaran publik untuk tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal menjadi kunci penting dalam memutus rantai peredarannya, yaitu dengan mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, seperti, rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu atau bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan atau tidak mencantumkan data yang relevan dengan produk yang dijual. Dengan mengenali ciri-ciri tersebut, kita dapat menolak, tidak membeli, dan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di sekitar kita.
Rokok ilegal bukan hanya sekadar produk murah tanpa cukai, tetapi ancaman nyata bagi negara, ekonomi, hukum, dan kesehatan masyarakat. Melawan rokok ilegal berarti melindungi penerimaan negara, menjaga keberlangsungan industri resmi, serta melindungi generasi muda dari bahaya adiksi nikotin.