Penangkapan Dua Tersangka Kasus Pemerasan Petani Kubis

Dua Tersangka Pemerasan
Dua Tersangka Pemerasan

MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Pada tanggal 20 April 2024 telah terjadi tindak pidana pemerasan yang  melibatkan satu orang korban, dan dua orang pelaku berinisial AA (43) dan M (39) warga Dusun Siwuran, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo.

Modus kejadian tersebut adalah Kedua pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih agar korban tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Bacaan Lainnya

Dalam kejadian tersebut, korban membeli tanaman kubis sisa panen, yang telah digramason (obat semprot untuk menkeringkan rumput ) dari salah satu warga Desa Ds. Bakal Kec. Batur Kab. Banjarnegara sebanyak 4 kwintal 5 kg dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Kemudian salah seorang teman korban mengirim rekaman CCTV yang memperlihatkan bahwa tanaman kubis tersebut diklaim hasil curian milik AA dan M. Lalu kedua tersangka menuduh korban melakukan tindak penadahan. Kemudian korban bertemu dengan AA. Merasa dirugikan, tersangka menuntut ganti rugi yang awalnya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada korban dan pemilik ladang kubis, lalu terjadi kesepakatan untuk mengganti rugi sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan rincian korban dibebani Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan pemilik ladang kubis Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah).

Korban diberi waktu selama dua hari untuk menyelesaikan masalah tersebut. Jika korban tidak menepati waktu yang ditentukan maka tersangka akan mengambil paksa mobil milik korban sebagai jaminan dan mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Kemudian pada hari kamis (25/4/2024) korban didampingi dua orang saksi bertemu dengan tersangka AA dan M dengan terpaksa menyerahkan uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Kemudian tersangka AA menyuruh korban mentransfer kekurangan ganti rugi.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Garung untuk penyelidikan lebih lanjut. Polres Garung telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.5.000.000., Dan kedua tersangka dijatuhi hukam Sembilan tahun penjara.

 

 

 

Pos terkait