MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan yang inovatif dengan nama “Spesial Untung 4 Kali Lipat”. Program ini, yang mulai berlaku pada 20 Mei 2024, menawarkan berbagai keuntungan bagi wajib pajak kendaraan bermotor, melampaui hanya pembebasan denda seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Empat Keuntungan Utama
Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Nadi Santoso, menyatakan bahwa program pemutihan pajak tahun ini membawa berbagai insentif baru yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat. Berikut empat keuntungan utama dari program ini:
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
Program pemutihan pajak ini membebaskan biaya balik nama untuk kendaraan bekas, baik yang berasal dari dalam maupun luar Provinsi Jateng. Fasilitas ini berlaku dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Syaratnya, wajib pajak harus membawa kendaraan mereka untuk cek fisik serta menyediakan dokumen seperti STNK, BPKB, KTP pemilik baru, dan kuitansi bukti jual beli.
Diskon Pajak Tahun Berjalan
Pemprov Jateng memberikan diskon pemutihan pajak kepada masyarakat yang tidak pernah menunggak pembayaran pajak kendaraan. Diskon sebesar 5 persen diberikan untuk sepeda motor roda dua atau tiga, dan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih, berlaku bagi pembayaran pajak yang dilakukan sebelum atau tepat pada jatuh tempo. Program ini berlaku selama periode 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
Bebas Pajak Progresif
Insentif ini membebaskan pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama. Keringanan ini berlaku dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024, memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mengurangi beban pajak mereka.
Keringanan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Dari 20 Mei hingga 20 Agustus 2024, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan satu hingga lima tahun dapat menikmati potongan sebesar 10 hingga 50 persen atas pokok pajak dan dendanya. Ini merupakan upaya untuk mendorong masyarakat melunasi kewajiban pajak mereka.
Nadi Santoso menekankan bahwa program pemutihan pajak ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tetapi juga untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi masyarakat. Dengan target pajak kendaraan bermotor di Jateng sebesar Rp 6,5 triliun dan bea balik nama sebesar Rp 3,28 triliun, kontribusi pajak kendaraan bermotor sangat krusial, mengingat lebih dari 50 persen PAD Provinsi Jateng berasal dari sektor ini.
“APBD kita, PAD-nya sekitar Rp 18 triliun, berarti pajak kendaraan bermotor berkontribusi lebih dari 50 persen. Tumpuan PAD di Jateng memang di pajak kendaraan bermotor. Namanya target, ya, harus kita capai, karena kalau tidak tercapai APBD Provinsi akan terganggu,” ujar Nadi.
Sejak peluncuran program ini, tercatat adanya lonjakan signifikan dalam jumlah pemohon, menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap inisiatif baru ini. Diharapkan, dengan adanya program “Spesial Untung 4 Kali Lipat”, tidak hanya akan mencapai target pendapatan, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat Jawa Tengah.