Pemprov Jawa Tengah Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun

Sosialisasi terkait Pemutihan pajak kendaraan
Sosialisasi terkait Pemutihan pajak kendaraan

MERCUSUAR.CO, JakartaPemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang dapat dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan. Program ini berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember di seluruh Samsat di Jawa Tengah.

Melalui akun Instagram Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, diumumkan ada empat program yang diadakan untuk meningkatkan ketaatan membayar pajak kendaraan:

Bacaan Lainnya

1. Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi (20 Mei – 19 Desember)

  • Gratis Bea Balik Nama dari dalam provinsi Jawa Tengah dan dari luar provinsi.

2. Diskon Pajak Tahun Berkala (20 Mei – 19 Desember)

  • Diskon pajak kendaraan tahun berjalan sebelum jatuh tempo bagi yang taat membayar pajak.

3. Pembebasan Biaya Pajak Progresif (20 Mei – 19 Desember)

  • Gratis bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama.

4. Keringanan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (20 Mei – 20 Agustus)

  • Potongan 10-50 persen atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan selama 1-5 tahun.

    Program Samset Jateng Spesial Banyak Untung Mulai 20 Mei 2024 - Akhir tahun
    Program Samset Jateng Spesial Banyak Untung Mulai 20 Mei 2024 – Akhir tahun

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Sonny Irawan, menjelaskan bahwa pembebasan BBNKB II juga berlaku untuk kendaraan dari luar provinsi.

“Pembebasan BBNKB kedua ini untuk balik nama kendaraan luar dan dalam daerah, misalnya dari Kalimantan masuk Jawa Tengah, dulu ada biaya sekarang dihilangkan,” ucap Sonny.

Selain membebaskan biaya BBNKB, Pemprov Jawa Tengah juga menghapus pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama. Masyarakat yang terlambat membayar pajak juga mendapatkan potongan biaya sebesar 10 hingga 50 persen, dengan batas waktu keterlambatan antara 1 sampai 5 tahun.

Bagi Anda yang tidak ingin melewatkan kesempatan ini, dapat langsung mengunjungi semua Samsat di Jawa Tengah selama program tersebut berlangsung.

Pos terkait