MERCUSUAR, WONOSOBO – Pemkab Wonosobo mulai mengambil langkah tegas dalam penataan pasar tradisional dengan menerapkan Perda Nomor 11 Tahun 2023 secara menyeluruh.
Selain menargetkan Rp7,5 miliar pendapatan, penertiban pedagang liar dan pungutan liar juga menjadi sorotan utama dalam kebijakan ini.
Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, mengatakan perda tersebut sebetulnya telah ditetapkan sejak lama, namun proses realisasi baru bisa diselesaikan pada tahun ini.
Hal tersebut disebabkan belum maksimalnya sosialisasi di masa transisi dua tahun terakhir ini .
“Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) juga menjadi tantangan dalam percepatan pelaksanaan perda ini,” ungkapnya.
Pemerintah kini mulai menggencarkan sosialisasi kepada para pedagang melalui jalur paguyuban, harapannya informasi ini bisa tersebar secara merata ke seluruh pasar.
Pada Senin (16/6/2025) Bupati Wonosobo telah mengadakan audiensi langsung dengan pedagang pasar daerah salah satunya untuk menyosialisasikan Perda ini.
“Harapannya, paguyuban dapat meneruskan informasi ini kepada para pedagang di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.
Bupati Afif menekankan bahwa penerapan perda ini bukan berarti pemerintah menutup mata terhadap aspirasi dan kondisi para pedagang.