MERCUSUAR.CO, Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang telah memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di sepuluh desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023 dan 2024. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan padatnya agenda pemilihan umum yang akan berlangsung tahun ini.(16/05/24)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, menjelaskan bahwa penundaan Pilkades ini dipengaruhi oleh jadwal pemilu legislatif, pemilu presiden, serta pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten. “Karena ada kegiatan pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilihan kepala daerah, sumber daya di desa yang biasanya menjadi panitia pemilihan Pilkades akan terlibat dalam kegiatan tersebut,” kata Slamet saat ditemui di kantornya.
Slamet menambahkan, dari sepuluh desa tersebut, delapan desa mengalami kekosongan jabatan kepala desa akibat berakhirnya masa jabatan. Sementara itu, dua desa lainnya mengalami kekosongan karena kepala desa meninggal dunia dan ada yang menjadi anggota legislatif. “Sebanyak delapan desa sebenarnya masa jabatannya berakhir tahun ini, tetapi karena berbarengan dengan kegiatan pemilu, pelaksanaan Pilkades harus ditunda,” ujarnya.
Penundaan ini berarti Pilkades di sepuluh desa tersebut akan digelar pada tahun 2025 mendatang. Langkah ini diambil agar pelaksanaan Pilkades tidak terganggu oleh kesibukan pemilu dan dapat berjalan dengan lancar dan tertib. “Dengan adanya penundaan ini, kami berharap proses Pilkades bisa lebih terorganisir dan sumber daya yang ada bisa difokuskan pada kegiatan pemilu yang sedang berlangsung,” tambah Slamet.
Penundaan Pilkades ini tentunya membawa dampak bagi desa-desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa. Selama masa kekosongan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat menunjuk penjabat sementara untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan di desa tersebut. Penjabat sementara ini akan membantu memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun tanpa kepala desa definitif.
Selain itu, Slamet juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penundaan Pilkades ini tidak mengganggu jalannya pemerintahan di desa. “Kami telah melakukan komunikasi dengan pihak kecamatan dan desa untuk memastikan bahwa penundaan ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dengan keputusan ini, diharapkan masyarakat di sepuluh desa tersebut dapat memahami dan mendukung langkah pemerintah dalam menunda Pilkades. “Kami mohon pengertian dari masyarakat, karena keputusan ini diambil demi kebaikan bersama agar Pilkades dapat berjalan dengan baik tanpa terganggu oleh kesibukan pemilu,” tutup Slamet.
Penundaan Pilkades ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten Rembang untuk mengelola sumber daya secara efektif dalam menghadapi berbagai agenda pemilihan umum yang berlangsung dalam waktu dekat. Keputusan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap proses pemilihan, baik di tingkat desa maupun nasional, dapat berjalan dengan lancar dan tertib.