Kepala Desa Babakan Tersangka Kasus Gratifikasi Pembebasan Lahan Situ Ranca Gede

Kepala Desa Babakan J diduga menerima sekitar kurang lebih Rp 735 juta
Kepala Desa Babakan J diduga menerima sekitar kurang lebih Rp 735 juta

MERCUSUAR.CO, Serang – Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, Johadi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi terkait pembebasan lahan Situ Ranca Gede. Johadi diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp 736 juta dalam kurun waktu 2012 hingga 2023 untuk mempercepat proses pembebasan lahan yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rangga Adekresna, pada Senin (13/5/2024). Dalam keterangannya, Rangga menyebutkan bahwa Johadi, yang berinisial J, diduga menerima uang tersebut dari tim pembebasan lahan berinisial JP. “Kepala Desa Babakan J diduga menerima sekitar kurang lebih Rp 735 juta,” kata Rangga dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Selasa (14/5/2024).

Rangga menjelaskan bahwa uang yang diterima Johadi merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat proses pembebasan lahan seluas 25 hektar yang termasuk dalam aset Pemprov Banten. Total luas lahan yang terkait dalam kasus ini mencapai 150 hektar. “Uang tersebut diberikan sebagai biaya administrasi atau ‘uang kopi’ untuk kepala desa dan perangkat desanya,” jelas Rangga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut diterima secara bertahap dan digunakan untuk berbagai keperluan. Selain untuk mempercepat proses pembebasan lahan, uang tersebut juga digunakan untuk pembangunan kantor desa, gaji staf kantor desa, operasional desa, dan sebagian untuk keperluan pribadi Johadi. “Pemberian uang dilakukan secara bertahap,” tambah Rangga.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johadi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan. Johadi diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal yang dilanggar meliputi Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aset milik Pemprov Banten dan menyoroti praktik gratifikasi yang masih marak terjadi di tingkat pemerintahan desa. Pihak Kejati Banten berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Penahanan Johadi merupakan langkah awal dalam upaya penegakan hukum yang lebih luas terkait kasus ini. Pihak kejaksaan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pos terkait