Pemkab Purbalingga Gencarkan Kampanye Lawan Rokok Ilegal, Gandeng Berbagai Stakeholder

Pemkab Purbalingga Gencarkan Kampanye Lawan Rokok Ilegal, Gandeng Berbagai Stakeholder
Pemkab Purbalingga Gencarkan Kampanye Lawan Rokok Ilegal, Gandeng Berbagai Stakeholder

MERCUSUAR.CO, Purbalingga – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal melalui kolaborasi dengan berbagai stakeholder. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra, Agung Widiarto, saat mewakili Bupati Purbalingga dalam acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar pada Senin (1/7) di Graha Adiguna OR.

Dalam sambutannya, Agung Widiarto menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan berbagai elemen masyarakat dalam memerangi rokok ilegal. “Kolaborasi dengan berbagai stakeholder sangat penting untuk memastikan kampanye ini berjalan efektif dan mencapai tujuan yang diharapkan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Purbalingga, Jiah Palupi Twihantarti, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal yang diselenggarakan tahun 2024 ini merupakan yang keempat kalinya sejak tahun 2021. “Ini adalah salah satu peran aktif Dinkominfo dalam membantu penegakan hukum bersama Satpol PP Purbalingga,” jelasnya. “Masih banyak masyarakat yang kurang memahami bahaya penggunaan rokok ilegal, sehingga sosialisasi seperti ini sangat diperlukan.”

Acara sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kantor Bea Cukai Purwokerto sebagai narasumber, serta peserta yang terdiri dari OPD terkait, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (PKRT), ORARI, RAPI, hingga konten kreator. Dengan melibatkan beragam elemen masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal dapat lebih optimal.

Syarif Hidoyo, narasumber dari Kantor Bea Cukai Purwokerto, memaparkan bahwa kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal pada tahun 2023 mencapai 4,68%. “Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 mencapai Rp 222 triliun, yang digunakan oleh pemerintah untuk bidang kesehatan (50%), kesejahteraan masyarakat (40%), dan penegakan hukum (10%),” ujarnya.

Syarif juga menambahkan bahwa kesejahteraan masyarakat dari dana tersebut dapat diwujudkan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) khusus bagi para karyawan perusahaan rokok atau petani tembakau. “Ini adalah bentuk nyata dari bagaimana pemerintah menggunakan dana cukai untuk membantu kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang terdampak oleh kebijakan ini,” pungkasnya.

Kampanye gempur rokok ilegal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan upaya ini dapat menekan angka peredaran rokok ilegal dan mendukung penegakan hukum yang lebih efektif.

Pemberantasan Rokok Ilegal, Komitmen Bersama Pemkab Purbalingga

Pemkab Purbalingga menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan menggandeng berbagai pihak dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Graha Adiguna OR. Acara ini menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Purwokerto dan melibatkan berbagai stakeholder, mulai dari OPD terkait, BPD, PKRT, ORARI, RAPI, hingga konten kreator.

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra, Agung Widiarto, yang mewakili Bupati Purbalingga, menegaskan pentingnya kerjasama semua pihak dalam memerangi rokok ilegal. “Kita perlu bersatu padu dalam menghadapi masalah ini agar dapat mencapai hasil yang maksimal,” ungkap Agung.

Jiah Palupi Twihantarti, Kepala Dinkominfo Purbalingga, menyoroti bahwa kegiatan ini merupakan kali keempat sejak tahun 2021 dan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum bersama Satpol PP Purbalingga. “Sosialisasi ini sangat penting karena masih banyak masyarakat yang belum paham sepenuhnya tentang bahaya rokok ilegal,” jelasnya.

Syarif Hidoyo dari Kantor Bea Cukai Purwokerto menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan. “Pada tahun 2023, kerugian mencapai 4,68%, dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau digunakan untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum,” jelasnya.

Syarif juga menekankan bahwa dana tersebut digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi karyawan perusahaan rokok atau petani tembakau yang terdampak.

Dengan adanya kampanye ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya rokok ilegal dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal demi kesehatan dan kesejahteraan bersama.

Pos terkait