MERCUSUAR.CO, Purwokerto – Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melalui Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinnakerkop UKM) setempat mengusulkan peningkatan sekitar 3-4 persen untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas tahun 2024.
“Usulan kenaikan UMK Banyumas 2024 sekitar 3-4 persen, tidak sampai Rp100 ribu, sekitar Rp70 ribuan,” kata Kepala Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas Wahyu Dewanto di Purwokerto, Banyumas, Selasa.
Meskipun demikian, dia enggan mengungkapkan secara pasti jumlah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas yang diusulkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah.
Alasannya, dia menyatakan telah mengonfirmasi kepada Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah dan diberitahu bahwa besaran UMK tersebut tidak dapat diumumkan kepada masyarakat sebelum mendapatkan penetapan resmi dari Gubernur.
“Belum boleh. Itu termasuk informasi yang dikecualikan. Angka pastinya akan saya sampaikan setelah ada penetapan dari Gubernur,” katanya menegaskan.
Dijelaskan lebih lanjut, usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas tahun 2024 telah diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah pada tanggal 22 November 2023, satu hari setelah ditandatangani oleh Pj Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro.
Ia menyatakan bahwa besaran usulan kenaikan UMK Banyumas 2024 didasarkan pada kesepakatan Dewan Pengupahan dan telah mendapatkan tanda tangan dari semua pihak yang terlibat.
Selain itu, penentuan besaran usulan kenaikan UMK tersebut juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Sesuai dengan rumus yang ada. Kalau diisi dengan rumus yang berbeda, nanti dikembalikan oleh provinsi ke kita,” kata Wahyu.
Data menunjukkan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas pada tahun 2023 adalah sebesar Rp2.118.123. Dengan demikian, jika usulan kenaikan sebesar 3 persen diterima, maka UMK Banyumas tahun 2024 dapat mencapai sekitar Rp2.181.667. Namun, jika usulan kenaikan sebesar 4 persen diterima, maka UMK Banyumas tahun 2024 dapat mencapai kisaran Rp2.202.848.