Pemerintah Membuka Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024, Cek Syaratnya

Ilustrasi Pendaftaran KIP
Ilustrasi Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengumumkan pembukaan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024 mulai tanggal 12 Februari hingga 31 Oktober 2024.

Abdul Kahar, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek, menyatakan bahwa  adalah program bantuan sosial dan investasi pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Bacaan Lainnya

“Melalui KIP Kuliah Merdeka, mahasiswa dapat menyelesaikan kuliah dengan sukses, lulus tepat waktu, dan meraih prestasi yang akan mendukung ekonomi keluarga,” kata Abdul Kahar.

Siswa yang berminat untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka dapat mendaftar melalui situs resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Syarat utama bagi penerima adalah lulusan SMA/sederajat tahun 2024, 2023, dan 2022 yang diterima di perguruan tinggi terakreditasi pada program studi terakreditasi melalui berbagai jalur masuk, termasuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Teks (SNBT), atau jalur mandiri.

Peserta harus memenuhi syarat ekonomi, dengan prioritas pertama diberikan kepada pemegang KIP SMA/sederajat atau Program Indonesia Pintar (PIP).

Prioritas kedua adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau memiliki status maksimal desil tiga Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)/Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Prioritas ketiga adalah anak-anak dari panti asuhan atau panti sosial. Sedangkan, prioritas keempat adalah mereka yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua/wali sebesar Rp4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi oleh jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 per orang, yang disertai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Tahapan Penerimaan KIP

Calon penerima harus membuat akun pendaftaran KIP Kuliah Merdeka dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email aktif.

Selain itu, peserta juga harus melengkapi semua berkas dengan benar dan jujur serta menyertakan bukti yang diminta. Mereka harus memilih jalur masuk perguruan tinggi dan mengikuti seleksi hingga dinyatakan lulus.

Peserta juga harus mengikuti proses seleksi prioritas penerima dan melakukan verifikasi kelayakan oleh perguruan tinggi. Selanjutnya, mereka akan diusulkan sebagai calon penerima oleh perguruan tinggi dan ditetapkan oleh Pusat Layanan Pendidikan Tinggi sebagai penerima KIP Kuliah.

Tahapan penerimaan mencakup registrasi/pendaftaran akun KIP Kuliah Merdeka pada tanggal 12 Februari-31 Oktober 2024, seleksi di perguruan tinggi pada tanggal 1 Juli-31 Oktober 2024, dan penempatan pada tanggal 1 Juli-31 Oktober 2024.

Pos terkait