Kontroversi Pembatalan KIP Kuliah oleh Mahasiswa Undip yang Hidup Mewah

Sosok-Cantikan-Mutiara-Johani-mahasiswi-UNDIP-viral-terima-KIP-tapi-gaya-hedon
Sosok-Cantikan-Mutiara-Johani-mahasiswi-UNDIP-viral-terima-KIP-tapi-gaya-hedon

MERCUSUAR.CO – Sejumlah mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah, yang terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK), baru-baru ini menjadi sorotan setelah warganet mengungkap gaya hidup mereka yang mewah. Informasi ini cepat menyebar di media sosial, memicu perdebatan mengenai keadilan distribusi bantuan pendidikan ini.

Di media sosial, terutama Twitter dan X, beredar foto-foto dan informasi tentang mahasiswa tersebut, yang memiliki barang-barang mewah seperti ponsel premium, tas bermerek, dan sepeda motor Vespa. Diskusi ini memuncak dengan pengakuan beberapa mahasiswa tentang pengunduran diri mereka dari program KIPK. Mahasiswa yang dikonfirmasi mengundurkan diri antara lain berinisial CMJ, SKP, dan NDP, setelah profil mewah mereka mendapat perhatian luas.

Bacaan Lainnya

Utami Setyowati, Manajer Layanan Terpadu dan Humas Undip, menyatakan bahwa Undip telah mengambil tindakan dengan melakukan pemanggilan dan survei ke kediaman para penerima yang diduga tidak memenuhi kriteria. Menurut Utami, meskipun awalnya mahasiswa-mahasiswa ini memenuhi syarat, situasi berubah ketika mereka mulai menerima pendapatan sebagai selebgram.

Kasus ini juga mendapat tanggapan dari Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek, Abdul Kahar, yang menyayangkan penyalahgunaan bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu. Kahar mengemukakan bahwa perguruan tinggi perlu melakukan evaluasi dan seleksi yang lebih ketat terhadap calon penerima KIP Kuliah.

Dalam kasus Undip, kemunculan mahasiswa yang menampilkan gaya hidup mewah di media sosial telah memicu Kemendikbudristek untuk meminta perguruan tinggi meninjau kembali proses seleksi mereka. Aturan penerimaan KIP Kuliah, yang termuat dalam Persesjen No. 10 Tahun 2022, jelas menyebutkan kriteria penerima harus dari latar belakang ekonomi kurang mampu, yang terdata dalam sistem seperti DTKS atau PPPKE.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan perguruan tinggi akan lebih cermat dalam mengevaluasi dan memantau penerima KIP Kuliah, memastikan bahwa bantuan pendidikan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.

Pos terkait