Pembunuhan di Komplek Penggilingan Batu Terungkap, Motif Perampokan dan Pembunuhan Berencana

e0d04558 36f4 4a2a b198 7de608e851a1

Mercusuar.co, Purbalingga – Kapolres Purbalingga AKBP Ahmad Akbar memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online yang terjadi beberapa hari lalu di kompleks penggilingan batu, Desa Balairaksa, Kecamatan Karangmoncol, Jumat (11/7/2025). Pelaku ditangkap di wilayah Ngawi, Jawa Timur dalam upaya melarikan diri.

“Tersangka berinisial S (45) merupakan residivis yang beralamat di Kecamatan Bobotsari,” ungkap Kapolres AKBP Ahmad Akbar didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasatreskrim AKP Siswanto, dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi saat konversi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (21/7/2025).

Kapolres menyampaikan, upaya memburu pelaku telah berhasil dilakukan tim Satreskrim Polres Purbalingga. Pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka tertangkap di daerah Ngawi, Jawa Timur dalam upaya melarikan diri.

“Tim Satreskrim Polres Purbalingga dalam upaya penyidikan dan olah TKP menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi pada Jumat (11/7/2025) merupakan pembunuhan berencana yang dikuti upaya penguasaan barang milik korban,” ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan, pendasaran tim penyidik Satreskrim Polres Purbalingga menetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana didapat dari fakta-fakta yang mengarah ke sana, yakni pelaku telah menyiapkan alat untuk melakukan penghilangan nyawa pada korban dengan tujuan menguasai barang milik korban, termasuk unit mobil yang ditumpangi.

“Tersangka sudah menyiapkan sebelumnya alat untuk melakukan pembuahan karena bertujuan menguasai kendaraan dan barang lainya,” terangnya.

Disampaikan juga bahwa, pada kenyataannya, menurut keterangan pelaku, bahwa dirinya tidak bisa mengoperasikan mobil tersebut. Sehingga mobil ditinggal di lokasi pembunuhan dan kunci mobil tersebut kemudian dibuang ke sungai oleh pelaku.

“Pelaku tidak bisa mengoperasikan spake mobilnya. Sehingga pelaku meninggalkan dan hanya membawa satu unit handphone dan dompet milik korban,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, kasus pembunuhan berencana tersebut, menurut keterangan pelaku bermula dengan pelaku yang berpura-pura memesan taksi online yang dimaksud untuk mengantar dirinya ke tempat wisata, Guci. kemudian mobil diarahkan ke lokasi yang sudah ditentukan untuk melakukan eksekusi.

“Pelaku mengaku sudah kenal dengan korban, mereka berkenalan pada beberapa hari sebelumnya. Dari kenalan tersebut, pelaku mulai merencanakan aksi pembunuhan untuk menguasai mobil milik korban. Alasan pelaku karena desakan ekonomi,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan dalam perkara pembunuhan berencana tersebut, pihaknya menemukan indikasi ada pelaku lain yang membantu tersangka dalam melakukan eksekusi pembunuhan.

“Ada indikasi tersangka dalam perkara ini dibantu oleh orang lain. Dalam kasus ini tersangka diacam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hal tersebut sesuai dengan pasal yang dikenakan pada pelaku, yakni Pasal 340 KUHP.,” imbuh Kapolres.

Diketahui sebelumnya, Warga Kabupaten Purbalingga digegerkan oleh penemuan sosok mayat laki-laki di sebuah komplek penggilingan batu di desa Balairaksa, Kecamatan Karangmoncol, Jumat (11/7/2025). Mayat ditemukan warga berikut mobil yang tidak diketahui pemiliknya.(Angga)

Pos terkait