Arif Ridwan Pembunuh Wanita dalam Koper Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka!

Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus pembunuhan wanita dalam koper di Cikarang, Bekasi.
Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus pembunuhan wanita dalam koper di Cikarang, Bekasi.

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) (Pembunuh Wanita dalam Koper) saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka. Atas kasus pembunuhan tersebut, Arif dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dan terancam pidana 15 tahun penjara, Jumat (3/5/2024)

Arif ditangkap usai diduga melakukan pembunuhan terhadap wanita RM (50) yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi. Arif kini mengenakan baju tahanan berwarna oranye lengkap dengan tangan terborgol.

Dia hanya tertunduk saat dihadirkan di hadapan awak media.
Tak ada sepatah katapun terucap dari mulut Arif.

Diketahui, korban RM sendiri dibunuh di sebuah hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat. Mayat korban selanjutnya dimasukkan ke dalam koper dan dibuang Arif di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Jasad RM ditemukan dalam koper di Cikarang Barat, pada Kamis (25/4). Pelaku sendiri ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, dan Polsek Cikarang Barat, di Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (1/5).

Pos terkait