MERCUSUAR.CO, Jakarta – Mulai 1 Juni 2024, pembelian LPG subsidi 3 kg atau yang dikenal sebagai gas melon akan diperketat. Hanya kelompok tertentu yang diperbolehkan membeli Gas 3 kg, dengan persyaratan ketat untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Pembeli akan diwajibkan menyertakan KTP dan KK (Kartu Keluarga) saat membeli LPG 3 kg. Sebelum itu, pendaftaran harus dilakukan hingga 31 Mei 2023 di pangkalan resmi Pertamina yang dituju.
Kelompok yang diperbolehkan membeli LPG 3 kg meliputi:
1. Rumah tangga
2. Usaha mikro
3. Nelayan sasaran
4. Petani sasaran
Sementara itu, kelompok yang tidak diperbolehkan membeli LPG 3 kg adalah:
1. Restoran
2. Hotel
3. Usaha binatu
4. Usaha batik
5. Usaha peternakan
6. Usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
7. Usaha tani tembakau
8. Usaha jasa las
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, menyatakan bahwa pembatasan ini bertujuan agar Gas subsidi dapat tepat sasaran.
“Kami mengharapkan bantuan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 Kg sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Tutuka.