Karena Tidak Cukup Biaya Untuk Naik Kereta Api, Pelaku Pembawa Kabur Anak Dibawah Umur Ditangkap Satreskrim Wonosobo

Pembawa Kabur Anak Dibawah Umur
Pembawa Kabur Anak Dibawah Umur

WONOSOBO, Mercusuar.co – Pembawa kabur anak dibawah umur ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo. Pelaku dan korban ditemukan kehabisan ongkos di dekat stasiun kereta api yang ada di Kab Banyumas.

Sebelumnya, telah beredar kabar adanya anak hilang yang masih mengenakan seragam SD, inisial N, yang hilang sejak sehari sebelumnya dan tidak masuk sekolah.

Bacaan Lainnya

Melihat laporan tersebut Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo langsung melakukan penyelidikan dan mendapkan informasi bahwa korban berada di pinggir jalan sedang menunggu bus jurusan Banyumas bersama dengan seorang laki-laki.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Satreskrim Polres Wonosobo berkordinasi dengan Unit Resmob Polresta Banyumas untuk dilakukan pencarian di area terminal, pusat perbelanjaan dan stasiun Purwokerto.

Hasil pencarian tersebut menemukan adanya dua orang dengan ciri-ciri tersebut terlihat gugup di kawasan stasiun. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Wonosobo, Pelaku (SF) mengaku akan membawa korban (N) ke Bogor untuk dinikahi.

“Modus operandi si pelaku adalah membujuk korban dengan iming-iming janji akan menikahi dan membahagiakan korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni SH, MH, saat konferensi Pers, Rabu Sore (10/5).

AKP Kuseni juga menjelaskan pelaku dan korban sudah saling kenal sejak bulan juni 2022 melalui media sosial. “Pelaku sering berinteraksi dan sering mengajak korban untuk berpacaran sampai Pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023 pelaku mengajak korban untuk bertemu,” jelasnya.

Pelaku, lanjutnya, dijerat dengan dugaan tindak pidana larikan anak di bawah umur tanpa seizin wali dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan di polres Wonosobo dan diacam 9 tahun penjara berdasarkan pasal 332 KUHP ayat 1 dan 2.

“Kami menghimbau kepada para orang tua untuk dapat melakkan pengawasan dan pendampingan serta pemantauan terhadap penggunaan media sosial yang digunakan anak baik di lingkungan keluarga maupun sekolah,” tutupnya. (ham)

Pos terkait