MERCUSUAR.CO, Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H di masa pandemi Covid-19 sebagai upaya memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri, sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. ‘’Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Shalat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Menag di Jakarta, Kamis (6/5).
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid. Edaran mengatur antara lain kegiatan malam takbiran diizinkan maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushala, takbir keliling ditiadakan.
Kemudian, Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan hanya di daerah zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang dengan kapasitas maksimal 50 persen dan khutbah maksimal 20 menit dengan protokol kesehatan secara ketat. “Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Gus Yaqut.
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H di saat pandemi Covid-19. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushala, dengan ketentuan maksimal 10 persen dari kapasitas, memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Lalu, kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian yang berpotensi terjadinya kerumuman yang bisa memicu sumber penularan Coid-19. Kemenag mendorong kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.
Untuk kegiatan shalat berjamaah di lokasi terbuka, Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H hanya diizinkan di daerah zona hijau dan kuning. Pada daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa MUI.
Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan dengan ketentuan jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas, panitia menggunakan alat pengecek suhu, lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat sholat di rumah dan Khutbah Idul Fitri maksimal 20 menit.
Kemenag meminta panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Idul Fitri sebelum menggelar shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
Menag juga minta silaturahim dalam rangka Idul Fitri dilakukan bersama keluarga terdekat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan secara ketat walaupun berada di lingkungan keluarga. Selain itu Kemenag meminta tidak menggelar kegiatan open house/halalbihalai di lingkungan kantor atau komunitas.