MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Indonesia bersiap untuk melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan menggabungkan pemilihan legislatif dan eksekutif, dengan pemilih diberikan lima kertas surat suara sekaligus.
Setiap warna surat suara memiliki peruntukannya masing-masing dalam pemilihan yang diselenggarakan secara serentak.
Melansir situs resmi Indonesia Baik, pada hari pemungutan suara, pemahaman tentang lima warna kertas surat menjadi hal penting untuk memastikan partisipasi yang efektif dalam proses demokrasi.
Surat suara untuk Pemilu 2024 diatur dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, yang memberikan informasi mengenai warna dan fungsi masing-masing.
Dalam pemungutan suara ini, terdapat lima warna surat yang berbeda dan memiliki fungsi spesifik dalam pemilihan, yakni abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.
1. Surat Suara Pemilu 2024 Warna Abu-abu
Daftar isi
Surat suara abu-abu digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres). Surat ini untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden periode selanjutnya.
Surat ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon. Selain itu, ada tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.
Pastikan surat tidak rusak atau terlipat dan tidak ada tanda identifikasi pemilih. Tandai atau beri centang di balik foto pasangan calon. Pilih sesuai hati nurani setelah memahami visi dan misi paslon pada saat kampanye sebelumnya.
2. Surat Suara Pemilu Kuning
Warna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Surat ini mencakup sejumlah informasi untuk memudahkan pemilih.
Surat ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI, tanda gambar partai politik beserta logonya, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR. Gunakan hak pilih dengan mencoblos anggota DPR RI sesuai isi hati.
3. Surat Suara Pemilu Merah
Surat suara merah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat ini menjadi instrumen penting pemilihan wakil rakyat di daerah.
Kertas surat merah memuat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi, nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD. Pemilih bisa menandai calon pilihan dengan mencoblos maupun mencontrengnya.
4. Surat Suara Pemilu Biru
Surat warna biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi. Surat ini memuat kotak atau lingkaran. Kotak atau lingkaran itu diisi dengan tinta oleh pemilih sesuai calon anggota DPRD provinsi yang dipilih.
Surat ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi. KPU melakukan pengamanan ketat untuk menghindari pemalsuan dan menjamin keabsahan Pemilu.
5. Surat Suara Pemilu Hijau
Surat warna hijau untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten/kota. Pemilih bisa mencentang pada kotak berisikan gambar calon anggota DPRD. Pilih calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai hati nurani.
Penting bagi masyarakat untuk memahami fungsi dan warna masing-masing surat suara agar tidak terjadi kesalahan dalam menggunakan hak suara. Dengan memahami panduan ini, diharapkan partisipasi dalam Pemilu 2024 dapat berlangsung secara lancar dan demokratis.