MERCUSUAR.CO, Semarang – Kasus meninggalnya seorang tahanan berinisial OK (26) yang meninggal di dalam tahanan Polresta Banyumas menjadi sorotan publik.
Diguga 11 anggota Polri terlibat kuat dalam kasus tersebut. Berdasar hasil pemeriksaan propam, 4 anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin serta 7 anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Hasil pendalaman selanjutnya, dari tujuh anggota yang diperiksa secara kode etik, ada empat yang pelanggarannya masuk ranah pidana. Mereka saat ini sudah ditahan,” jelas Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, kepada awak media di lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (17/7/2023).
Kapolda menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim terpadu dari unsur Ditreskrimum , Propam dan penyidik Polres Banyumas.
“Dari hasil penyelidikan tim, memang benar adanya pelanggaran dan tindak pidana. Saat ini sebellas orang tahanan yang diduga mengeroyok korban, telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah masuk tahap satu,” kata Kapolda.
Kapolda juga menegaskan, Polri tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran hukum.
“Salah satu tugas pokok Polri diantaranya adalah menegakkan hukum, tapi tidak boleh dengan melanggar hukum,” tegasnya.
Kapolda mengakui terdapat unsur kelalaian anggota sehingga insiden ini terjadi. Dirinya mengungkap akan menggelar penyidikan secara profesional dan transparan.
“Semua proses berjalan dan diungkap tuntas dari sisi pelanggaran pidana, disiplin maupun kode etik,” pungkasnya.(day)