MERCUSUAR.CO, Purbalingga – Terkait Peringatan Hari Batik Nasional yang jatuh pada 2 Oktobe, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga melayangkan Surat Edaran (SE) kepada ASN dan non ASN di jajaran Kemenag untuk mengenakan pakaian batik. SE yang ditandatangani oleh PLH Kantor Kemenag Syar’if Hidayat dilayangkan sebagai dukungan atas perkembangan kerajinan batik di Nusantara, termasuk Kabupaten Purbalingga khususnya.
“Ya, kita harus ikut mendukung dan melestarikan budaya bangsa kita, termasuk batik. Ini adalah kebanggaan dan jati diri bangsa,” ungkap PLH Kantor Kemenag Syarif Hidayat kepada Mercusuar.co melalui WhatsApp, Senin (2/10/2023).
Secara rinci Syarif Hidayat menyampaikan, SE tersebut ditentukan kepada Kasubbag TU, Kasi, Gara, Kepala KUA, Pengawas Madrasah & PAI, Kepala Madrasah Negeri dan Swasta jajaran Kankemenag Kabupaten Purbalingga.
“Oleh karenanya kami memang menginstruksikan hari ini Senin, 2 oktober 2023 seluruh ASN dan Non ASN di kemenag Purbalingga utk.memakai pakaian batik,”ujarnya.
Sedangkan batik yang disarankan untuk dikenakan menurut Syarif Hidayat boleh seragam ataupun batik bebas. Hal ini terkait dengan madrasah yang hampir keseluruhan telah memiliki seragam batik identitas lembaga maupun madrasah.
“Walau hampir semua madrasah memiliki keragaman batik, tapi untuk hari ini boleh mengenakan batik bebas dan juga boleh menegaskan batik seragam madrasah,” ujarnya menjelaskan.
Sementara itu Sri Wasitoh, salah satu pengajar di MI Ma’arif NU Bumisari mengatakan kalau pihak sekolah mewajibkan peserta didiknya mengenakan seragam batik madrasahnya.
“Kami anjurkan semua murid mengenakan seragam batik yang sudah ada,” katanya.
Sedang untuk MTs Negeri 3 Purbalingga disarankan mengenakan batik bebas, sesuai yang dimiliki masing-masing peserta didiknya. Hal ini disampaikan salah satu peserta didik MTs Negeri 3, Abdurrahman Amirul Azmi Dhia’ulhaq, siswa kelas 8B madrasah tersebut.
“Di WhatsApp group pak guru menyuruh berpakaian batik bebas,” ungkapnya.(Angga)